DPC PKB Kab. Bandung Lakukan Aksi Sosial Sambut Hari Santri Nasional

Dadang Supriatna: Santri adalah Aset Bangsa PKB Lakukan Layanan Sosial kepada Santri dan Masyarakat

foto

Saufat Endrawan

Ketua DPC PKB Kab. Bandung, H.M. Dadang Supriatna Keliling Pesantren di Kab. Bandung untuk Lakukan Aksi Sosial kepada Santri dan Masyarakat Umum Sekitar Pesantren

Opininews.com, Bandung - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bandung melakukan lima kegiatan aksi sosial sekaligus pelayanan terhadap santri serentak se Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut pembagian sembako, pengobatan gratis, pembagian akta lahir dan pemutaran film resolusi jihad untuk para santri dan pembagian beasiswa untuk santri.

"Kegiatan ini diprioritaskan bagi  para santri dan masyarakat umum sebagai kiprah Partai Kebangkitan Bangsa untuk pelayanan sosial sekaligus memastikan pembuatan akta lahir dan pengobatan gratis serentak se kabupaten Bandung yang dilakukan DPC PKB sebagai bentuk pengabdian dan aksi melayani Indonesia," kata  H.M Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si ketua DPC PKB Kab Bandung saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Burdah.

Dadang Supriatna yang juga Bupati Bandung, menyebutkan bahwa para santri merupakan aset terbesar negara kesatuan republik Indonesia yang dalam fakta sejarah memiliki peran penting bagi bangsa ini.

"PKB yang memiliki akar kuat pesantren kini melakukan sejumlah aksi kepedulian sosial dan pelayanan bagi santri juga masyarakat umum di Kabupaten Bandung," ungkap Dadang Supriatna.

"Santri merupakan aset bangsa. Fakta sejarahnya, ketika revolusi jihad yang digaungkan oleh Hadratusyaikh KH Hasyim Ashari merupakan sejarah panjang peran dan kontribusi santri terhadap negeri ini. Oleh karena itu, kami sebagai partai yang memiliki akar sejarah pesantren kini berkhidmat melayani para kyai, ulama dan santri dengan menggelar acara aksi sosial dan pelayanan ini," tandansya.

Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung pun menyebut bahwa Perda No. 8 /2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masa depan santri.

"Perda tersebut sudah kami susun untuk menjadi payung hukum agar kegiatan pesantren mendapatkan support baik fasilitas maupun kegiatan lain dari pemerintah daerah," ujarnya.

Kang DS menyebut Perda pesantren tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019 yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan juga telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong seluruh aktivitas pondok pesantren agar menjadi bagian dari subjek pembangunan bangsa ini termasuk di kabupaten Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
LPG Langka Bupati Bandung dan Ketua DPRD Ingatkan Dinas Terkait Jangan Diam Diri
Dadang Supriatna jadi Saksi Pernikahan Anak Kandung Kakak Tercintanya Almarhum H. Rasmana