Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test

Gubernur Jabar Larang Merayakan Pesta Tahun Baru 2021

foto

Saufat Endrawan

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Opininews.com, Bandung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang paksanaan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di masa Pendemi Covid - 29.

Hal ini ditegakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (15/12).

"Pemprov Jabar melarang adanya perayaan tahun baru 2021.

Hal ini untuk menghindari terjadinya claster baru penyebaran Virus Corona," tegas Ridwan Kamil.

Ridwan juga menghimbau kepada wisatawan luar Bandung yang akan melancong ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya harus membawa surat keterangan Rapid Test," jelas Ridwan

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
LPG Langka Bupati Bandung dan Ketua DPRD Ingatkan Dinas Terkait Jangan Diam Diri
Dadang Supriatna jadi Saksi Pernikahan Anak Kandung Kakak Tercintanya Almarhum H. Rasmana