Gugatan Pasangan Nomor Urut 1 Di Tolak MK, Dadang Supriatna Melenggang Di Lantik Presiden

Ruli Yuliana Ajak Segenap Masyarakat Hormati Keputusan MK

foto

Saufat Endrawan

Ruli Yuliana - Ketua Karang Taruna Kab. Bandung

Opininews com, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024, Selasa (23/2/2025) sore.

Dengan pembatalan gugatan Pilkada di Kabupaten Bandung, maka pasangan momor urut 2, H.M. Dadang Supriatna - Ali Syakieb, akan dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025.

Hal ini diungkapkan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bandung yang juga Ketua Relawan, Ruli Yuliana kepada www.opininews.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.

"Alhamdulilah hasil sidang di MK sore ini, membatalkan gugatan pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Artinya pasangan nomor urut 1 harua legowo," harap Ruli.

Ruli juga berharap dengan hasil sidang, semua pihak harus legowo. Kembali bersatu dan kita dukung pemerintahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna untuk periode 2024-2030.

Ruli juga mengucapkan terimakasih kepada segenap masyarakat Kabupaten Bandung, relawan, para tim sukses atas perjuangan selama ini.

Ketua Karang Taruna ini juga mengucapkan terimakasih kepada penyelanggara Pilkada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu atas terlaksananya pilkada aman dan lancar.

"Tak lupa kepada Forkopimda, Pak Kapolresta Bandung, Pak Dandim, Komandan Pangakalan TNI AU Sulaeman serta lainnya atas menjaga suasana yang kondusif selama pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Bandung," kata Ruli Yuliana.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Hormati Keputusan MK
Inilah Penilaian Mantan Anggota DPRD Kepada Ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH