Gedung Paripurna Untuk Rapat Paripurna Untuk Kepentingan Masyarakat

Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung Harus Di Hormati Oleh Dewan dan Masyarakat Kab. Bandung

  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:31 WIB
foto

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM -- Orang bisa saja menjadi Anggota DPR hanya mengandalkan postur tubuh, kegantenganya atau kecantikannya dan gaya hidup serta harta yang dimiliknya.

Namun perlu di ketahui, menjadi anggota DPR harus disertai dengan kemampuan intelektual, wawasan, empati, solidaritas serta kepekaan untuk mempelajari tentang hal-hal yang mana perlu di lakukan atau yang tidak sebagai wakil rakyat.

Dan harus mau belajar tentang alat kelengkapan dewan serta fungsi dan tugas serta mau belajar dan mengetahui keberadaan Gedung DPR, Ruang Fraksi, Ruang Bangar, Ruang BK serta fungsi Gedung Paripurna.

Jika faham hal ini, maka siapapun orangnya, siapapun Anggota DPR nya dan siapapun masyarakatnya harus menghormati keberadaan infrastruktur yang ada di Gedung DPR, DPR Provinsi termasuk DPRD Kabupaten dan Kota.

Sementara kemarin di hebohkan masyarakat Kabupaten Bandung dengan adanya seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung merayakan ulang tahunnya di gedung yang paling sakrar dan terhormat tersebut.

Sementara Gedung Paripurna yang ada di DPRD se Indonesia termasuk di DPRD Kabupaten Bandung merupakan tempat forum tertinggi dalam melaksanakan dan menjalankan fungsi DPRD. 

Beberapa fungsi gedung paripurna, diantarannya untuk:

1. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

2. Menyetujui peraturan daerah menjadi peraturan daerah

3. Menetapkan keputusan DPRD

4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertemu dan bertatap muka dengan wakilnya

5. Memberikan harapan kepada masyarakat untuk membuat undang-undang dan peraturan negara yang dapat menyentuh kepentingan negara dan rakyat.

Kata "paripurna" berasal dari bahasa Sansakerta yang berarti penuh, lengkap, atau sempurna. 

Jadi tidak sarankan jika Gedung Paripurna digunakan oleh seorang Anggota DPRD untuk kegiatan pribadi atau hanya sekedar merayakan Hari Ulang Tahunya di saat Para Anggota DPRD lainnya sedang sibuk menggunakan gedung tersebut untuk pelaksanaan Rapat Paripurna pembahasan beberapa raperda terkait Perikanan dan Lingkungan Hidup serta lainnya.

Badan kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung harusnya bergerak untuk melakukan konfirmasi atas kejadian ini, jangan sampai terulang kembali juga termasuk Ketua Fraksinya harus bergerak untuk mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Baru kali ini, Gedung Paripurna di gunakan untuk perayaan ulang tahun seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung dengan mengambil momen di acara rapat paripurna, Jumat (27/12) sore.

( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis - Mantan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sahrul-Gun Gun Harus Legowo Terima Kemenangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada Kab. Bandung