Asep Ikhsan Ajak Sahrul-Gun Gun Rekonsiliasi Bersama Bedas
Sahrul-Gun Gun Harus Legowo Terima Kemenangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada Kab. Bandung
Penulis: H. Asep Ikhsan
OPININEWS.COM -- Perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung telah usai. Hasil Perhitungan cepat LSI Deny JA pada pernyataan resminya menegaskan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb pemenang Pilkada dengan raihan suara 56 persen, sementara calon lainya Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan raih suara 44 persen dari jumlah suara yang masuk satu juta lebih.
Hasil ini sulit di rubah. atau di putar balikan, karena LSI Deny JA sendiri bukan LSI abal-abal atau yang bisa digunakan untuk hoak atau isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun LSI Deny JA adalah sebuah lembaga independen yang diakui oleh pemerintah maupun KPU.
Jadi hasil hitung cepatnya bisa dipertanggungjawabkan.
Karena KPU adalah penyelenggaran pemilu, maka.penetapan menang dan kalah adalah tugasnya KPU Kabupaten Bandung.
Namun hasil ini tidak bisa dan sulit berubah, apalagi margin error hanya satu persen.
Melihat hasil ini, tak salah jika pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan mulai memikirkan untuk mengikuti ajakan Ketua Umum Tim Pemenangan Bedas, Cucun Ahmad Syamsurijal untuk bergabung dan lakukan rekonsiliasi untuk bergabung ikut terlibat dalam pembangunan yang lebih baik.
Alangkah baiknya pasangan ini segera memberikan ucapan selamat kepada pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb daripada melakukan intrik politik, buat kegiatan eforia kemenangan, namun hasilnya tidak merubah kemenangan ada di tangan pasangan Bedas.
Elok jika pasangan nomor urut satu legowo, biarlah pasangan nomor dua untuk di lantik dan di tetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung definitif periode 2024-2029.
Tugas kita saat ini adalah menagih janji yang telah di ucapkan saat kampanye. Dan jangan ganggu mereka, biarlah bekerja sesuai dengan visi dan misinya.
Bagi Parpol yang tidak berkoalisi juga relawan mulailah balik arah untuk bergabung bersama-sama bangun Kabupaten Bandung.
Perbedaan dukungan dan perbedaan dalam memilih saat Pilkada sah dan diatur oleh undang-undang.
Namun siapapun yang menang dalam pilkada tersebut harus kita dukung dan legowo untuk menerima kekalahan dan kembali menjadi satu.
( H. Asep Ikhsan, SE, S.Pd, M.Pd - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab. Bandung )
Editor: Saufat Endrawan