Beberapa Kepala Daerah Diuntungkan dengan Jadual Pilkada Tahun 2024

Jadual Tahapan Pilkada, Bupati yang Belum Habis Jabatannya Hanya Cuti untuk Kampanye...?

  • Kamis, 2 Mei 2024 | 02:28 WIB
foto

Saufat Endrawan, S.Sos - Pemerhati Kebijakan Publik Kab. Bandung

Penulis: Saufat Endrawan

Opininews.com, Jakarta -- KPU RI telah menetapkan jadwal Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pelakssnaam Pilkada serentak 2024. KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.

Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Tahapan Pilkada 2024:

Tanggal 27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Tanggal 24 April-31 Mei 2024 : penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 : pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Tanggal 11 Mei-23 September 2024 : pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tanggal 24-26 Agustus 2024 : pengumuman pendaftaran pasangan calon

.27-29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September 2024 : penelitian persyaratan calon.

22 September 2024 : penetapan pasangan calon.

25 September-23 November 2024 : pelaksanaan kampanye.

27 November 2024 : pelaksanaan pemungutan suara pilkada.

27 November-16 Desember 2024 : penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Jika melihat jadual ini, maka beberapa Bupati di berbagai daerah di Indonesia tidak harus melepas jabatannya, karena daat Pilkada dilaksnakan masa jabatannya belum habia dan hanya memimta izin untuk kampanye kepada Gubernur atau Presiden untuk Kampanye bagi incumben. Salahsatunya adalah Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.

( Saufat Endrawan, S.Sos/ Pemerhati Kebijakan Publik Kab. Bandung/ Berbagai Sumber )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Catatan DPRD Kepada PUTR Kab. Bandung Terkait Pembangunan Rumah Sakit di Kab. Bandung
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Hormati Keputusan MK
Ketua Komisi B Paparkan Tujuan Study Banding ke Batam
Ketua DPRD dan Ketua KPU Kab. Bandung Kompak Sambut Kemenangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb. Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan Tak Hadir Rapat Pleno
Ruli Yuliana Ajak Segenap Masyarakat Hormati Keputusan MK