Ada Apa DPD Golkar Hambat Pelantikan PAW H. Asep Ikhsan....?

Airlangga Hartarto tetapkan H. Asep Ikhsan jadi PAW DPRD Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

Ketua DPD Golkar Jabar, H. Ace Hasan Syadzily Dukung H. Asep Ikhsan jadi PAW DPRD Kab. Bandung

Opininews.com, Bandung -- Tidak ada alasan Pimpinan DPD Golkar Kabupaten Bandung menghambat melantik H. Asep Ikhsan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung Penganti Antar Waktu (PAW) Almarhumah Hj. Neneng Hadiani Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar Dapil VI yang meninggal pada tahun 2021 lalu.

H. Asep Iksan sudah seharusnya dilantik dan bertugas menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung, jika Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bandung menghargai surat dari DPP Golkar Jabar dan DPP Golkar untul segera melantik H. Asep Ikhsan.

H. Asep Iksan politikus Partai Golkar yang juga pengusaha asal Ciparay Kabupaten Bandung telah menerima surat dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, melalui Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily.

Dalam surat tertanggal 4 Maret 2022 bernomor B-745/Golkar/III/2022 tentang persetujuan PAW DPRD Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ketua Umum  DPP Partai Golkar,  Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus menyetujui PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung kepada calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yakni Asep Ikhsan.

Surat tersebut tembuskan juga kepada Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Wakil Ketum Bidang Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Otonomi dan Pemda DPP Parti Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung menyetujui DPP Partai Golkar itu didasarkan atas PKPU No. 6/2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, kutipan Akta Kematian Nomor 3204-KM-27072021-0010 pada tanggal 20 Juli 2021 atas nama Hj. Neneng Hadiani, S.H., yang dikeluarkan di Bandung pada 27 Juli 2021, juga surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat No. B-08/Golkar/II/2022 tertanggal 19 Februari 2022 tentang Permohonan Rekomendasi PAW Anggota FPG DPRD Kabupaten Bandung. Atas dasar surat DPP Partai Golkar menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti proses pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat,.

Ace Hasan Syadzily pada 11 Maret 2022 juga telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.

Dalam surat bernomor B-11/Golkar/III/2022 Ace Hasan menginstruksikan Ketua DPD Parti Golkar Kabupaten Bandung untuk segera menindaklanjuri proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung tersebut.

Instruksi Ace Hasan tersebut tembusannya disampaikan kepada Ketua Umum DPP Parti Golkar, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ketua Bidang Otonomi dan Pemda DPP Partai Golkar, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan Ketua KPU Kabupaten Bandung.

Hingga kini Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, belum membuat pernyataan resmi terkait PAW Kabupaten Bandung.

Ketua KPU Kabupaten Agus Baroya kepada www.opininews.com di kantornya mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bandung tidak bisa intervensi terhadap parpol maupun Ketua DPRD Kabupaten Bandung terkait PAW.

"Kami akan menunggu surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bandung siapa yang akan dilantik menjadi PAW," jelas Agus Baroya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ketua Komisi B Paparkan Tujuan Study Banding ke Batam
Catatan DPRD Kepada PUTR Kab. Bandung Terkait Pembangunan Rumah Sakit di Kab. Bandung
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Hormati Keputusan MK
Ruli Yuliana Ajak Segenap Masyarakat Hormati Keputusan MK
Ketua DPRD dan Ketua KPU Kab. Bandung Kompak Sambut Kemenangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb. Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan Tak Hadir Rapat Pleno