Dua Sejoli Curi Motor Untuk Biaya Nikah
Kombes Pol Aldi Subartono: Anggota Polresta Bandung Gagalkan Calon Pengantin Curi Motor

Saufat Endrawan
Anggota Polresta Bandung Gagalkan Dua Sejoli Curi Motor untuk Biaya Nikah
Opininews.com, Bandung -- Dua Sejoli berniat menikah dari hasil curanmor. Namun sayang pernikahannya dipastikan akan berlangsung di penjar karena polisi berhasil tangkap keduannya.
Dua sejoli asal Kabupaten Bandung ini berhasil diamankan ke Mako Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar karena terduga tertangkap basah melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukuk 02.30 WIB.
Kedua sejoli ini berinisial FP (26) seorang pria asal Kecamatan Cangkuang dan NLM (23) wanita asal Kecamatan Cangkuang.
"Kami berhasil mengamankan yang diduga sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda di Kp. Bojongsereh Rt. 05/01 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Keduanya tertangkap basah oleh korban saat hendak membawa kabur motor curiannya dan berhasil ditangkap oleh korban serta warga sekitar lokasi," ujar Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Aldi Subartono kepada www.opininews.com, Senin (28/4)
Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada saat korban yang hendak keluar kontrakan membeli barang di warung meninggalkan kendaraan dipinggir jalan dalam keadaan kunci terpasang di kendaraan. Saat itu, korban masuk kembali dan meninggalkan motor dipinggir jalan lantaran hendak akan mengambil uang yang tertinggal untuk berbelanja di warung.
"Korban kaget ada suara kendaraannya yang menyala, sontak korban melompat pagar kontrakan dan melihat kendaraannya dibawa oleh dua orang tak dikenal. Tak diam diri, korban mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku pencurian hingga terjatuh," tutur Kapolres.
"Melihat pelaku laki laki (FP) terjatuh teman perempuan pelaku (NLM) yang tadinya bersama FP hendak melarikan diri, lalu korban teriak dan tidak berselang lama warga sekitar keluar kontrakan dan mengehentikan salahsatu pelaku. Sehingga kedua pelaku pencurian motor dapat diamankan selanjutnya petugas polisi datang dan mengamankan kedua pelaku," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Aldi, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka melancarkan aksinya lantaran mencari modal untuk biaya menikah.
"Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya," katanya.
Kapolresta Bandung, mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Bahkan sejumlah barang hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangka dan siap jual.
"Tidak hanya kendaraan milik korban di Desa Lebakwangi, kami juga mengamankan tiga unit motor yang digunakan korban untuk melakukan aksinya serta hasil pencurian dan siap dijual untuk biaya menikah pasangan kekasih FP dan NLM. Kita juga mengamankan 1 buah kunci ring 8 yang digunakan sebagai gagang atau pegangan mata astag untuk menjebol kunci kontak R2 yang dicuri," kata Aldi.
Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar. Dimana dua sejoli ini akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan