Polresta Bandung Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Kab. Bandung
Tujuh Debt Collector Diamankan Berikut 25 Unit Motor Hasil Rampasan oleh Petugas Polresta Bandung

Saufat Endrawan
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Introgasi Salahsatu Anggota Mata Elang yang Bermasalah Hukum
Opininews.com, Bandung -- Polresta Bandung selalu ingin menciptakan rasa aman dan kondusif bagi warga Kabupaten Bandung terutama dari teror para debt collector leasing kendaraan maupun pinjaman online (Pinjol).
Salahsatu upaya yang dilakukan untuk ciptakan rasa aman tersebut, hari. Jajaran Polresta Bandung amankan 7 Orang Diduga sebagai "Mata Elang".
Dari tujuh Mata Elang tersebut, jajaran Satreskrim Pokresta Bandung berhasil amankan 25 Unit.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai "Mata Elang" (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada www.opininews.com, di Mako Polresta Bandung, Rabu (16/4/2025) siang, menuturkan, pengamanan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan keluhan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
"Petugas Polresta Bandung yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi," ujarnya.
"Tim lalu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi," Ungkapnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai Matel.
"Petugas lalu mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan," jelasnya.
Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal.
Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.
"Keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional," tutur Olot.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan legalitas aktivitas yang dilakukan oleh PT Asmoro Jaya. Polresta Bandung juga tengah menelusuri kemungkinan adanya debt collector yang lain.
Olot juga inbau kepada warga jika ada kendaraan yang mepet segera melarikan diri dan lapor kepada petugas atau Polsek setempat.
( Saufat Endrawan)
Editor: Saufat Endrawan