Buruh Dapat Melaporkan ke Posko Pengaduan di Disnaker jika THR tak Dibayarkan Pengusaha
Dadang Supriatna Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Saufat Endrawan
Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si saat Didampingi Sekda Kab. Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana beberapa waktu lalu.
Opininews.com, Bandung -- Peduli terhadap nasib buruh di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si sejak tanggal 14 Maret 2025 telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 800.1.10.3/007/ Disnaker Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Isi dari Surat Edaran Bupati Banndung tersebut diantarannya perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Jika ada permasalahan terkait pemberian THR karyawan atau buruh dapat melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Bandung melelui Posko Pengaduan yang ada di Disnaker di Komplek Pemkab Bandung.
"Surat Edaran ini membuktikan Pemkab Bandung melalui Disnaker Kabupaten Bandung serius mendorong perusahaan untuk memperhatikan THR para buruh dan karyawan.
"Saya sebagai Bupati Bandung, dan Disnaker Kabupaten Bandung akan mengawasi pelaksanaan penyerahan THR," kata Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si kepada www.opininews.com, melalui telepon internasional di Bandung, Minggu (23/3/2025) siang.
Para buruh dan karyawan di Kabupaten Bandung yang merasa kurang diperhatikan terkait pembayaran THR, tegas Bupati, jangan segan untuk melaporkan ke Pasko Pengaduan yang dibentuk oleh Disnaker Kabupaten Bandung.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan