Buruh Merasa di Bantu dengan Imbauan Bupati kepada Pengusaha
Bupati Dadang Supriatna Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Saufat Endrawan
Bupati Bandung - Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si
Opininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si mengingatkan dan mendesak kepada perusahaan yang ada di Wilayah Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tiba.
Hal ini di tegaskan orang nomor satu di Kabupaten Bandung, H.M. Dadang Supriatna melalui sambungan telepon internasional kepada www.opininews.com, Minggu (23/3/2025) siang.
Tidak hanya itu, Bupati Bandung juga imbau agar perusahaan membayarkan THR secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada laporan seperti di Wilayah Majalaya, Rancaekek dan wilayah lainnya keluhan dari para buruh perusahaan mengabaikan aturan THR. Pemberian THR kepada karyawan wajib. Jika tidak memberikan THR maka sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang ada," ungkap Bupati Bandung.
Disebutkan Alumni Program Doktor Bidang SDM Universitas Trisaki Jakarta ini, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR keagamaan, bagi pekerja dan buruh swasta.
"Pemberian THR salahsatunya untuk memenuhi kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh dalam menyambut hari raya keagamaan diantaranya Idul Fitri. Hak THR para buruh harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan," kata Bupati Bandung.
Dalam surat edaran (SE) Menaker No. M.2/HK.04.00/lll/2025 tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan di laksanakan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Seorang buruh Pabrik asal Majalaya, Tuti Sukmawati merasa bangga dan nyaman memiliki Bupati Bandung yang peduli dengan nasib buruh jelang lebaran tiba.
Pada tahun lalu banyak perusahaan yang mengabaikan tentang THR bagi karyawannya.
"Mudah-mudahan dengan imbauan Pak Bupati, Dadang Supriatna, jadi rujukan dan pedoman bagi pemilik perusahaan tepat waktu bayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," harap Tuti sambil diamini puluhan buruh lainnya yang tengah berbarengan.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan