Bupati Ajak Warga Dukung Program Gubernur Jabar Datang Ke Samsat Soreang dan Rancaekek

Dadang Supriatna Imbau Warga Kab. Bandung Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si

Opininews.com, Bandung -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Menyikapi hal ini Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk sesegera mungkin datang ke Samsat Rancaekek maupun ke Samsat Soreang untuk menyelesaikan pembayaran pajak.

"Inisiatif Pak Gubernur Jabar dan Bapenda Jabar ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Meski dibebaskan bayar pajak tertunggal tahun 2024. Namun masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya," jelas Bupati Bandung kepada www.opininews.com, melalui sambungan telepon internasionalnya di Bandung, Minggu (23/3/2025) pagi.

Dadang Supriatna, menjelaskan aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi wajib pajak warga Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” kata Bupati Bandung.

Dengan adanya program ini,  kata Dadang Supriatna, Pemeeintah  Provinsi Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Juga  bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah Jabar juga  telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Renie Rahayu dan Humaira Dapat Sambutan Hangat dari Korban Banjir Dayeuhkolot
Inilah Strategi Dr. H.M. Dadang Supriatna S.Ip, M.Si Tangani Banjir dan Perbaiki Jalan Lingkar Majalaya yang Mangkrak
Dadang Supriatna dan Ali Selalu Berkoordinasi Demi Terlaksananya Roda Pemerintahan di Kab. Bandung
Polresta Bandung Berikan Motor Kepada Pengemudi Ojeg
Bupati di Panggil "Cep Kades" Saat Bagikan Ribuan Paket Sembako kepada Warga Sapan, Tegalluar