Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak 32 Gugatan Sengketa Pilkada

Dadang Supriatna - Ali Syakieb Dilantik Presiden Tanggal 20 Februari 2025

foto

Saufat Endrawan

Dr. H.M. Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Lantik Presiden Tanggal 20 Februari 2025 jabat Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak 2024.

Opininews.com, Jakarta -- Masyarakat Kabupaten Bandung, para Partai Koalisi dan Relawan Bedas akhirnya mendapatkan kabar yang menggembirakan. Karena Pemenang Pilkada di Kabupaten Bandung dan daerah lainnya di Indonesia akan dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka Jakarta, tanggal 20 Februari 2025.

Diundurnya Pelantikan Gubernur dan Bupati serta walikota terpilih yang rencananya tanggal 6 Februari 2025 menjadi tanggal 20 Februari 2025, di Istana Merdeka Jakarta, tanggal 20 Februari 2025 berkah bagi Kabupaten Bandung dan segenap masyarakat Kabupaten Bandung.

Berkah ini, karena Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si dan Wakilnya Ali Syakieb akan turut serta dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Bandung periode 2025-2030.

Dengan demikian, Alumni Program Doktor Universitas Trisaksi Jakarta yang juga Wakil Ketua Umum APKASI, Dadang Supriatna kembali memimpin Kabupaten Bandung dua periode 2021-2026 hingga 2025-2030.

Informasi yang sampai kepada Kantor Redaksi www.opininews.com. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si - Ali Syakieb bersama Bupati dan Walikota se Indonesia yang menang pada Pilkada tahun 2024 lalu akan di lantik pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Merdeka Jakarta.

Berbagai pengamat menyatakan banyak gugatan ke MK terkait Pilkada banyak tolak (Dismissal).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan akan banyak gugatan sengketa pilkada yang di ajukan ke MK Akan di tolak.

Menurut data MK sudah menolak gugatan ke MK sebanyak 32 sengketa.

"KPU di daerah juga telah menetapkan pemenang pilkada sesuai hukum dan undang-undang serta kepatuhan hukum dan akuntabilitas publik. Sehingga tidak perlu diragukan," ujarnya.

Penetapan dan keputusan hasil sidang di MK tanggal 4-5 Februari 2025.

"Saya menilai gugatan banyak di tolak. Dan Presiden akan melantik pemenang Pilkada tanggal 20 Februari 2025 mendatang," tegasnya.

KPU juga siap menghadapi gugatan setelah pelantikan serentak dilaksanakan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kekurangan Blangko KTP El Terjadi di Kabupaten dan Kota se Indonesia karena Pengadaan Kewenangan Pemerintah Pusat
M.A. Hailuki Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Penertiban Perizinan Tata Ruang
Bupati Bandung Semakin Serius Menilai Kinerja Bawahannya yang Tak Mampu Bekerja Sesuai Target
ASN di Jakarta Boleh Miliki Dua Istri
Dedi Mulyadi dan Dadang Supriatna Berkolaborasi demi Pembangunan di Kabupaten Bandung