Camat, Kades dan Warga Jangan Biarkan Pembangunan yang Merusak Wilayah Tanpa Miliki Izin

Objek Wisata Nimo Jungle Spring dan Camping Ground Pasir Jambu Terancam di Bongkar tak Berizin

foto

Saufat Endrawan

Objek Wisata Nimo Jungle dan Camping Ground Terancam di Bongkar Pemerintah Kab. Bandung, Tak Miliki Izin dan Diduga Merusak Hutan dan Lingkungan

Opininews.com, Bandung -- Potensi PAD Bocor Ratusan Miliar,  hal ini diakibatkan banyaknya pengusaha wisata, hotel dan restoran berdiri tanpa izin dan menggunakan lahan hijau juga hutan lindung.

Akibat pengusaha nakal, maka mereka beroperasi dan membangun tanpa melapor ke Pemkab Bandung untuk menghindar bayar pajak dan restribusi.

Dan yang paling bahaya merusak hutan, lingkungan dan lahan hijau dan dapat membahayakan masyarakat sekitarnya jika terjadi longsong dan banjir bandang.

Satgas pengendalian Penataan Ruang Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dipimpin langsung Bupati Bandung, Dadang Supriatna sidak bersama Kapolresta Bandung, Kajari Kabupaten Bandung serta Dandim ke Kecamatan Pasir Jambu dan Rancabali  menangkap tangan empat pengelola melakukan hal tersebut,  bangun objek wisata dan gedung serta beroperasi tanpa izin, di lokasi lahan hijau juga hutan lindung.

Pengelolaan dan Pembangunan tanpa izin tersebut adalah Objek Wisata Nimo Jungle Hot Spring di kawasan Punceling Rancabali, Camping Ground Pasirjambu di bangun di lahan hijau tanpa memiliki izin, Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit tol Soroja.

Hal ini harusnya tidak terjadi pembangunan tanpa izin,  jika para Kades, Camat, dan aparatur Kabupaten Bandung  melakukan pengawasan.

"Saya Tegur Keras Pengelola Wisata Tak Berizin. Jika mereka tetap nakal dan tak diurus Izinnya dan memaksakan untuk terus membangun karena menggunakan lahan hijau dan hutan lindung saya bongkar. Tidak ada kucing-kucingan dan beking - bekingan saat ini. Karena ini sesuai arahan Pak Presiden Prabowo Subianto," tegas Bupati Bandung kepada www.opininews.com, di Soreang, kemarin.

Bupati Bandung sidak ke lokasi empat wisata, cafe dan rumah makan yang nakal dan melanggar ini diantaranya Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra, Kajari Bale Bandung Donny Haryono, Kepala Pengadilan Bale Bandung dan jajaran Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).

" Nimo Jungle Hotspirng di kawasan Punceling Rancabali, Camping Ground Pasirjambu, Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit tol Soroja. Tidak miliki izin. Dua objek wisata Nimo Jungle Hot Spring dan Camping Ground sudah membangun tanpa izin dan menggunakan lahan hijau, keduanya bisa kami hentikan dan tampa mmengurusi izin karena merusak lingkungan," tandasnya.

Sementara hasil investigasi www.opininews.com, diduga pemerintah daerah dan pusat  tidak akan bisa mengeluarkan izin pembangunan Camping Ground dam Nimo karena menggunakan lahan yang bukan di peruntukan dan siapapun yang mengeluarkan izin terancam pidana.

Saat ini marak pembangunan objek  wisata di hotel dan restoran di Kabupaten Bandung terutama di Kecamatan Rancabali, Pasir Jambu dan Ciwidey, tanpa izin.

Dan para pengusaha menggunakan oknum-oknum calo untuk mengurusi administrasi pertanahan dan perizinan padahal lahan bukan peruntukannya.

Maka tidak aneh, masyarakat Pasir Jambu, Ciwidey, Rancabali dan jalan Soreang-Ciwidey, kerapa longsor dan banjir bandang akibat adanya pembangunan serampangan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ketua DPRD Kab. Bandung Beri Apresiasi Kinerja Kombes Pol Aldi Subartono
Program Kerja Bupati Bandung Tebus Ijazah Diambil Alih Gubernur Jabar
Inilah Strategi Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si Menekan Inflasi di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Semakin Serius Menilai Kinerja Bawahannya yang Tak Mampu Bekerja Sesuai Target
DPRD Kab. Bandung Dukung Terbitnya Kepbup Satgas Penertiban Penataan Ruang dan Perizinan