Pengusaha Pariwisata Tunggal Pajak Retribusi Hingga Rp 200 Miliar

Faisal: Komisi B Dukung Langkah Bupati Bentuk Satgas Penertiban Perizinan

foto

Saufat Endrawan

Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung, Faisal Radi Sukmana Langkah Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si

Opininews.com, Bandung -- Kebaradaan Objek Wisata di Kabupaten Bandung selain harus berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung, namun juga harus gerdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Dearah (PAD) Kabupaten Bandung yang diperuntukan bagi pembangunan di Kabupaten Bandung.

Jika ada pengelolaan objek wisata tidak transparan hingga merugikan Pemkab Bandung, lantaran menurut catatan tidak bayar pajak retribusi capai Rp 200 Miliar sangat keterlaluan.

"Sangat rasional dan wajar jika Pak Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si ambil sikap akan menyegel lokasi objek wisata tersebut yang minimalnya ada 4 lokasi. Komisi B DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung upaya tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana kepada www.opininews.com, di DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (16/1/2025) pagi.

Dengan melibatkan TNI/Polri serta dinas terkait untuk membentuk Satgas ke lapangan adalah langkah tepat.

"Selama ini Bupati Bandung telah menfasilitasi pembangunan dan perbaikan infrastrukur jalan menuju objek wisata tersebut. Namun sangat keterlaluan jika pengelola tidak ada kontribusinya bagi PAD terutama pajak restribusinya kepada Pemkab Bandung," tandasnya.

"Saya berharap gugatan ke MK terkait OSS RBK cepat berakhir. Agar Pemerintah Daerah tak di dirugikan dengan izin-izin kepada pemerintahan di atasnya, namun keberadaan objek wisata tak menguntungkan secara finansial kepada pemerintah daerah di sisi lain pemerintah daerah yang bangun infratruktur pendukungnya," tegas Faisal Ketua Komi B DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Partai Demokrat. 

Sebelumnya Bupati Dadang Supriatna ancam akan menyegel tempat wisata di Kabupaten Bandung yang tak berizin dan tak bayar pajak.

Hilangnya dari ulah mereka pendapatan dari pajak retribusi mencapai Rp 200 miliar.

Akhirnya dalam waktu dekat Bupati akan bentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah ini dilakukan Dadang Supriatna, lantaran kebanyakan tempat usaha, tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung diduga tidak memiliki izin (ilegal).

Akibatnya, terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar per tahun.

Bupati juga instruksikan Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, untuk segera membuat SK Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung.

"Yah palinga lambat seminggu sudah terbentuk," kata Bupati. Satgas nantinya bertugas penertiban Perizinan Tempat Usaha. Satgas terdiri dari gabungan OPD dan unsur Forkopimda yang terdiri dari Bapenda, Disbudpar, BKAD, Disperdagin, Satpol PP, hingga unsur TNI/Polri. Dadang Supriatna berharap Satgas melakukan sweeping dengan mendatangi satu per satu tempat usaha terutama tempat wisata yang beroperasi tak miliki izin dan tak bayar pajak retribusi. "Saya melakukan langkah ini sesuai asta cita Presiden Prabowo Subianto. Jadi siapapun becking mereka saya tidak takut. Karena jika ada saya langsung berikan lapirannya kepada Pak Presiden," tegas Bupati Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Inilah Strategi Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si Menekan Inflasi di Kabupaten Bandung
Renie Rahayu Beri Apresiasi kepada Bupati Berhasil Tekan Inflasi di Kab. Bandung
Kekurangan Blangko KTP El Terjadi di Kabupaten dan Kota se Indonesia karena Pengadaan Kewenangan Pemerintah Pusat
Malam Tahun Baru 2025 Harus Jadi Malam Kebahagian Bagi Warga dan Wisatawan
Firman B Sumantri Puji Kinerja Dadang Supriatna Mampu Tekan Inflasi di Kab. Bandung