Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung Akan Tindaklanjuti Terkait Kerjasama dengan Ombudsman

Dede Yusuf: Ombudsman Puji Kebijakan Bupati Terkait Pengelolaan Mall Pelayanan Publik. Imbau DPRD Kerjasama dengan Lembaga Ombudsman

foto

Saufat Endrawan

Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung Alan Tindaklanjuti Saran Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Dede Yusuf Terkait Kerjasama dengan Ombudsman

Opininews.com, Bandung -- Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi berharap Ombudsman dapat bekerja sama sengan DPRD Kabupaten Bandung Selama. Selama ini Ombudsman baru sebatas bekerjasama dengan pemerintah.

"Obudsman di era reformasi ini dapat menciptakan pemerintah yang bersih, transparan dan bersih juga menciptakan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme," jelas Politisi Partai Demokrat yang terpilih menjadi Anggota DPRI dari Dapil Jabar, Kabupaten Bandung dan KBB kepada www.opininews.com, di Mesjid Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (10/1/2025).

Dede Yusuf pada Jumat Pagi bersama Anggota Ombudsman, Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M.A. Hailuki mengunjungi pelayanan Mall Pelayanan Publik yang berada di Jalan Raya Al fathu, Sorang, Kabupaten Bandung.

Pada peninjauan pelayanan tersebut, menurut Dede Yusuf, Ombudsman RI menilai Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung telah baik dan melayani kebutuhan warga terkait perizinan, administrasi kependudukan, pembuatan pasport, perbankan serta lainnya berjalan dengan baik juga memuji kinerja Pak Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang mampu meningkatkan PAD dan APBD Kabupaten Bandung.

Terkait harapan dan keinginan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Pak Dede Yusuf agar Lembaga DPRD Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Ombudsman ini konsep dan ide cemerlang.

"Hal ini akan kami sampai ke Setwa DPRD Kabupaten Bandung, serta para Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung," kata M.A. Hailuki.

Hailuki juga beri apresiasi kepada Bupati Bandung, Pak Dadang Supriatna yang mendapatkan pujian atas kinerjanya dari Ombudsman atas kinerjanya dalam pengelolaan Mall Pelayanan Publik.

"Ini salahsatu cara untuk menberikan kemudahan masyarakat dan investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan PAD dan APBD Kabupaten Bandung," ungkap M.A. Hailiku.

Ombudsman berdiri di Indonesia salahsatu tuntutan di era reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lembaga Ombudsman sebuah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang ini, institusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI. Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Lembaga ini selanjutnya disebut Ombudsman, merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesi : Kepatutan Keadilan Non-diskriminasi Tidak memihak Akuntabilitas Keseimbangan Keterbukaan dan Kerahasiaan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hadiat: 12 Anggota Fraksi PKB DPRD Kab. Bandung Dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani
Trio Macan Peduli Nasib Janda di Tanah Air
Kekurangan Blangko KTP El Terjadi di Kabupaten dan Kota se Indonesia karena Pengadaan Kewenangan Pemerintah Pusat
DPRD Kab. Bandung Dukung Usulan Bupati untuk Bangun Fly Over Bojongsoang
Hj. Reni Rahayu Fauzi: DPRD Dukung Program Bupati Bandung Kembangkan Sektor Perikanan di Kab. Bandung