PDI-P Telah Final Tetapkan Puan Maharani Ketua Sementara DPR RI

Puan Maharani Calon Kuat Ketua Sementara DPR RI

  • Senin, 30 September 2024 | 23:18 WIB
foto

Puan Maharani Calon Kuat Ketua Sementara DPR RI

Opininews.com, Jakarta -- Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, susunan pimpinan DPR akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini.

Dasco menegaskan, tidak ada perubahan apa pun terkait dengan UU MD3.

“Yah, kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dasco mengatakan, Ketua DPR bakal ditetapkan sesuai dengan partai pemenang Pileg 2024.

Dia menyebut lima partai pemenang akan mengusulkan nama untuk menjadi pimpinan DPR.

“Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” kata dia.

PDI-P menjadi partai pemenang Pileg 2024. Dengan begitu, sedianya kader PDI-P yang akan menjadi Ketua DPR periode 2024-2029.

Dikutip Gelora, Puan Maharani Calon Tunggal Sementara. PDI Perjuangan memutuskan untuk menunjuk dirinya sebagai bakal calon ketua DPR RI pada Periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Said Abdullah saat ditanya calon pimpinan DPR RI dari partainya pada periode mendatang.

“Insya Allah kalau dari PDI-P final, calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” ujar Said kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Said menegaskan bahwa pembahasan soal penunjukan Puan itu sudah selesai dibahas secara final di internal partai. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu waktu pelantikan anggota DPR RI terbaru dan penetapan pimpinan pada 1 Oktober 2024.

“Sudah selesai final. Kalau untuk pimpinan MPR dari PDI-P masih dikocok,” ucap Said. Pasal 427D Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengatur soal mekanisme penetapan pimpinan DPR hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Adapun pada Pileg 2024, PDI-P menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi, yakni 25.384.673 suara.

Dari perolehan itu, PDI-P mendapat 110 kursi di parlemen. Posisi kedua ditempati oleh Golkar dengan perolehan 23.208.488 suara. Jumlah kursi yang didapatkan sebanyak 102 kursi. Ketiga adalah Gerindra dengan perolehan 20.071.345 suara dan mendapatkan 86 kursi. Keempat Nasdem dengan perolehan 14.660.328 suara dan 69 kursi. Kelima PKB dengan 16.115.358 suara dan 68 kursi.

(Web Warouw)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hadiat: 12 Anggota Fraksi PKB DPRD Kab. Bandung Dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani
Malam Tahun Baru 2025 Harus Jadi Malam Kebahagian Bagi Warga dan Wisatawan
Peringatan Hari Anti Korupsi Momen Bupati dan Kejaksaan Serius Berantas Korupsi di Kab. Bandung
Praniko: Kemenangan Dadang Supriatna Kemenangan Masyarakat Kab. Bandung Sahrul-Gun Gun Harus Legowo
KH. Imron: NU Akui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Pemenang Pilkada di Kab. Bandung