Melaporkan Pejabat Negara Bisa Melalui Daring ke KPK

KPK Buka Telepon 198 dan Aplikasi Elektronik GOL Untuk Melaporkan Pejabat Negara

  • Sabtu, 15 April 2023 | 15:58 WIB
foto

KPK Buka layanan Telepon 198 dan Daring untuk Melaporkan Oknum Pejabat Negara

Opininews.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan penyelenggara negara terkait imbauan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4).

Ipi menegaskan bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.

Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

“Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,” kata Ipi.

Kepada Bergelor di Jakarta dilaporkan, KPK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat diakses melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.

Sementara itu, pelaporan dapat disampaikan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

(Calvin G. Eben-Haezer)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dr. H. MA. Hailuki: Kelangkaan LPG 3 KG Jangan Dimanfaatkan Untuk Menimbun
Cakra Amiyana: Pak Bupati dan Ketua DPRD Kab. Bandung Akan Terjun Ke Lapangan Pimpin Satgas PPR-PBG-PB Lakukan Aksinya
Bupati Desak Sekda Evaluasi Kinerja Sat Pol PP
Dadang Supriatna Titip Salam Kepada Warga Kabupaten Bandung Usai Dilantik Presiden RI
Dadang Supriatna: Perhutani dan BUMN Belum Berkontribusi Bagi Pembangunan di Kab. Bandung