Kabupaten Bandung Berikan Keringanan Pajak

Bupati Bandung Berikan Insetif Pajak Diatur Melalui Perbup No. 44/ 2021

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung Berikan Ketinganan Bagi Yang Taat Bayar Pajak di Masa Pendemi Covid - 19

Opininews.com, Bandung -- Salahsatu upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si mengeluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Peraturan Bupati Bandung No. 44 Tahun 2021.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna kepada www.opininews.com, di Bandung, Kamis (5/8) menyatakan, piutang dari pajak daerah sekitar 500 M, untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

"Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil," jelas Dadang Supriatna (DS).

Ditegaskan DS, jika tidak teliti untuk menganggarkan, dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp.80 M untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan Covid - 19.

"Pihaknya tidak akan mencairkan dana kepada masyarakat, namun dana ini akan dicairkan jika betul-betul berfungsi sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid," tutur DS.

Kang DS menghimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak, "kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin," tegas DS.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) no. 44 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Inisentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda.

Melampirkan SPPT PBB - P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-. Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 0812 2269 6902). Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

"Bayarlah pajak secara tepat waktu, Insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat," tandas Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ketegasan Dadang Supriatna Beri Motivasi Kerja Bapenda Kab. Bandung
Program Kerja Bupati Bandung Tebus Ijazah Diambil Alih Gubernur Jabar
Cakra Amiyana: Pak Bupati dan Ketua DPRD Kab. Bandung Akan Terjun Ke Lapangan Pimpin Satgas PPR-PBG-PB Lakukan Aksinya
Dadang Supriatna Titip Salam Kepada Warga Kabupaten Bandung Usai Dilantik Presiden RI
Bupati Desak Sekda Evaluasi Kinerja Sat Pol PP