Pilkada Kabupaten Bandung di Gelar 9 Desember 2020

Anggota DPR RI Anang Susanto Dukung Usulan Komisi ll Pilkada Serentak di Gelar 9 Desember 2020

foto

Saufat Endrawan

Doli Kurnia Tanjung dan Anang Susanto Sepakat Jika Pilkada Kab. Bandung dilaksanakan 9 Desember 2020

Opininews.com, Jakarta -- Terkait penundaan jadual pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI, Mendagri dan KPU RI akan menggelar rapat kerja setelah masa tanggap darurat Covid - 19 berakhir, maka akan membahas kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020," tutur Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta.

Sementara itu Anggota  DPR RI dari Dapil Kabupaten Bandung, Anang Susanto, mendukung dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada dari bulan September menjadi bulan Desember 2020. Hal ini karena pemerintah dan masyarakat harus lebih fokus untuk tangani musibah Covid - 19.

"Tidak mungkin memaksakan pelaksanaan Pilkada serentak susuai jadual, sementara rakyat masih khawatir terhadap penyebaran virus corona,"kata Anang yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Periode 2014 - 2019.

"Pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk menunda jadual pelansanaan Pilkada," kata Anang Susanto dari Fraksi Golkar DPR RI. Dan kebetulan, lanjut Anang, di Dapilnya juga Kabupaten Bandung, salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2020 ini.

Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi yang seharusnya di laksanakan bulan September menjafi, tanggal 9 Desember 2020.

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Desak Sekda Evaluasi Kinerja Sat Pol PP
ASN di Jakarta Boleh Miliki Dua Istri
DPRD Puji Dadang Supriatna Pantau Jalan Rusak Kendarai Motor Trail
Ketua Komisi B Ingin Perbaiki Tata Kelolaan Pariwisata di Kabupaten Bandung Seperti di Batam dan Labuan Bajo
Dr. H. MA. Hailuki: Kelangkaan LPG 3 KG Jangan Dimanfaatkan Untuk Menimbun