OPININEWS.COM – Hasil pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait modus dugaan peneriman suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Atty Suharty dan suaminya Mantan Kadis PU Bina Marga Kabupaten, juga mantan Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija. Berawal Itoc Tochija sebagai suami mengalihkan jabatan ke penggantinya yaitu istrinya, Atty Suharty.
Hal ini dituturkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada OPININEWS.COM, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.
Atty dan Itoc dalam perkara ini ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar. Dan nilai komitmen suap kepada Itoc adalah sebesar Rp 6 miliar.
Modus Itoc, selalu memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tindakan di dalam pelaksanaan proyek karena proyek selalu dilakukan Itoc. Sementara istrinya yang Walikota Cimahi, hanya bertugas tanda tangan saja. Istrinya tinggal mengesahkan dan menyetujui di bawah pengaruh suaminya.
“Sebenarnya dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah ada pasal khusus mengatur trading influence, tapi kita belum memasukkan ke dalam undang-undang tersebut, dan kami masih mempelajarinya" kata Basaria.
Menurut Basaria, Itoc dominan mengendalikan proyek-proyek di lingkungan pemerintahan kota Cimahi. Dan dia, dimasukkan ke pasal keikutsertaannya dalam penerima suap bersama-sama dengan istrinya.
Saat ini KPK juga masih melakukan pengejaran terhadap perantara lainya dalam proyek-proyek yang disepakati oleh Atty karena pengaruh Itoc.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, kesepakatan dengan pengusaha itu memang dilakukan Itoc dan Atty secara bersama-sama. Saat penyelidkan terindikasi, bahwa keduanya bertemu dengan perantara bukan sendirian tapi berdua, dan saat penyerahan juga mereka berdua. “Salah seorang yang terlibat dalam proses transfer ditujukan ke anaknya," ucap Agus.
Saat penangkapan pada 1 Desember, KPK menyita buku tabungan Itoc yang didalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.
Atty Suharty dan Itoc Tochija diancam pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dipakai pasal 55 karena ada keikutsertakan suami.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tentang mengatur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.( Saufat Endrawan/ Adang Subangga )