KPK TETAPKAN WALIKOTA CIMAHI DAN SUAMINYA MANTAN KEPALA DINAS PU BINA MARGA KABUPATEN BANDUNG TERSANGKA KASUS SUAP RP 6 MILIAR DARI PENGUSAHA PEMBANGUNAN PASAR ATAS

foto

OPININEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi, Jawa Barat Atty Suharty dan suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan Walikota Cimahi, Sekda Boga dan mantan kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bandung sebagai tersangka dalam kasus perkara suap. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat. "KPK telah meningkatkan status keduanya ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yakni Atty Suharty, Mohammad Itoch Tochija, , Triswara Dhani Barata dan Hendriza Soleh Gunadi," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada OPININEWS.COM, dalam konferensi pers di kantor KPK, di Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan cukup lama yang dilakukan KPK. Dituturkan Basaria, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, KPK awalnya mengamankan tujuh orang. Ketujuh orang tersebut antara lain, Atty, Itoc serta pengusaha Triswara dan Hendriza, serta dua sopir dan satu ajudan Atty. "Dari penyelidikan tim, mereka diduga memberikan sesuatu kepada Wali kota Cimahi," kata Basaria. Disebutkan, keterlibat suaaminya Atty, Itoc yang aktif melakukan komunikasi dengan pengusaha yang menjadi tersangka. “Itoc diketahui berpengaruh menentukan proyek-proyek di Cimahi dengan mengatasnamakan istrinya, yang menjabat Walikota Cimahi,” ungkapnya. Saat mengamankan Triswata dan Hendriza, tim KPK mengamankan buku tabungan yang ada penarikan uang Rp500 juta. "Dari pengakuan kedua pengusaha uang diberikan kepada Itoc, berkaitan izin proyek Pasar Atas Cimahi," kata dia. Saat ini, Pasar Atas Cimahi masih dalam pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp57 miliar. "Dari kesepakatan mereka Walikota Cimahi menerima Rp6 miliar. Itu kesepakatan agar pengusaha mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi," katanya. Atas perbuatannya, Walikota Cimahi non aktih serta suaminta Itoc Tochija diancam melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Triswara dan Hendriza dikenai Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dari Informasi yang didapat, KPK juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus kasus proyek besar yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung baik yang sudah dikerjakan maupun yang tengah dikerjakan. ( Saufat Endrawan/ Adang Subangga )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya