Wartawan: Saufat Endrawan
Opininews.com, Rancaekek -- Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Enang Sodikin, menurut rencana, Kamis (19/9/2019) akan di copot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Kades Rancaekek Kulon ini, berdasarkan Surat Perintah Bupati Bandung Nomor. 141.1/2230/DPMD tertanggal 17 September 2019.
Mendapat surat pemecatan ini, Kepala Desa Ranca Ekek Kulon, Enang Sodikin datangi Sekretariat Apdesi Kab. Bandung, Rabu (18/9/2019).
Enang kepada www.opininews.com, mengakuo, sangat terkejut saat menerima surat bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya
Enang dicopot dari jabatannya, karena kalah dalam sidang PTUN terkait sengketa hasil pemilihan kepala desa.
Enang mrnjabat krpala desa, diangkat dan dilantik berdasarkan SK. bupati Nomor 141.1/Kep.34/ XI/ 2017.
"Kedatangannya ke sekretariat Apdesi Kabupaten Bandung, bertujuan untuk memohon petunjuk Apdesi dan Perlindungan," ujarnya.
Karena menurut surat undangan yang diterimannya, Kamis besok, akan dilaksanaan Sertijab, dan Pelantikan Plt. Kades Rancaekek Kulon.
Camat Rancaekek, Baban Banjar membenarkan bahwa Kamis besok, akan dilaksanakan pencabutan sk terhadap Kades Definitif, dan mengangkat Plt. Kepala Desa, dan itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Bandung.
"Pelaksanaan pemilihan Suara Ulang, kami masih menunggu keputusan Pemda Kab. Bandung termasuk tentang Regulasi dan Anggaran yang tersedia," jelas Baban. ( saufat endrawan )