Wartawan: Saufat Endrawan
Opininews.com, Pangalengan -- Pihak Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Bandung akui tdak terlibat langsung dalam pengelolaan bantuan CSR Star Energy Geotermal di Desa Lamajang.
Bantuan CSR itu merupakan hak Preogratif si pemberi CSR yang dalam hal ini START ENERGY GEOTERMAL dengan Penerima, sebagaimana bantuan CSR untuk peningkatan infrastruktur di Desa Lamajang Kec. Pangalengan Kabupaten Bandung.
Camat Pangalengan Kabupaten Bandung, H. Eef Syarif H. M. SI kepada www.opininews.com, di Pangalengan, Selasa (23/7/2019) mengataka untuk bantuan CSR Star Energy Geotermal yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Lamajang sebesar Rp. 84.500.000,- ( Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) itu diperuntukan untuk pembangunan jalan setapak antara RW 02 Kp. Badra s/d RW 03 Cikondang sesuai yang tertera di Papan Nama Proyek.
"Bilamana dilapangan CSR Tahun 2017 berdasarkan informasi yang masuk ke Pemerintah Kecamatan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatanya melalui Pencairan 2 Termin. Jika kegiatan tersebut dinilai belum tuntas, itu diluar kewenangan Kecamatan, karena pada pelaksanaanya itu diluar pengawasan dan kewenangan pihak Pemerintah Kecamatan, Karena untuk Pengawasan kegiatan tersebut pihak Pemberi CSR ( Star Energy Geotermal ) sudah menugaskan petugas yang ditunjuknya untuk mengawasi kegiatan tersebut," jelas Eef.
Eef mengatakan dalam penyampaian bantuan CSR ke Pemerintah Desa itu sudah berdasarkan Zonasi, sesuai kesepakatan mereka, dan itu juga merupakan hak preogratif pihak pemerintah Desa sesuai dengan proposal yang diajukannya tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan.
"Jadi terkait kasus di Desa Lamajang Kepala Desa dan perangkatnya harus mempertanggungjawabkan segala yang telah dikerjakannya," tegas Camat Pangalengan. ( saufat )