Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Pungutan Sosialisasi Pilkades Serentak di Kab. Bandung

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung - Berbagai elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pungutan terhadap ratusan kepala desa dan PLT kepala desa se Kabupatenn Bandung untuk biaya sosialisasi pilkades serentak di Kabupaten Bandung. Pungutan kepada para kepala desa dan PLT kepala desa dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat dikenakan sanksi pidana, karena yang benar biaya untuk persiapan dan prosesi pelaksanaan pilkades serentak harus dibiayai oleh pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan kepada calon kepala desa dan kades. Apalagi jika sosialisasi ini pergunakan untuk membayar biaya nara sumber yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kadis DPMD dan Asisten Satu Setda Kabupaten Bandung. Saat ini sosialisasi pelaksanaan pilkades serentak, mendatangkan pembicara, atau nara sumber Ketua Komisi A, Cecep Suhendar, Kepa DPMD, Tata Irawan serta Asisten Satu Pemkab Bandung, Ruli Hardiana. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Anang Susanto kepada www.opininews.com, menyatakan, kecewa jika masih ada pungutan kepada kades, PLT kades, untuk sosialisasi pilkades. "Jika ada itu tidak dibebarkan, masukbdalam kategori pungli. Karena Bupati Bandung, Dadang M Naser telah menegaskan biaya pilkades serentak ditanggung oleh Pemkab Bandung, dan jangan membebankan para calon dan plt dan oara kades," tegas Anang. Anang juga mengatakan, seharusnya Asisten dan Pimpinan di DPMD juga Asisten Satu dapat segera mencairkan dana pilkades serentak sebelum pelaksanaan bulan oktober 2019, saat pilkades serentak dilaksanakan. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengakui pihaknya hadir melaksanakan sosialisas disetiap dapil atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Bandung. "Saya tidak tahu ada pungutan kepada para kades dan plt kades atau para camat. Jika ada pungutan itu tidal dibenarkan karena biaya Pilkades sesusi Perbup, Bupati Bandung, Pak Dadang Naser telah menganggarkan perjiwa Rp 10.000. Jadi tidak alasan untuk memungut dan membebankan kepada kades, plt dan camat," tandasnya. Hingga kini Kadis DPMD dan Asisten satu belum bisa dikonfirmasi terkait adanya dugaan punggutan sosialisasi pilkades serentak kepada kepala desa, pkt dan camat. Ketua APDESI Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa, mengatakan, sebanyak 200 desa di Kabupaten Bandung akan melaksanakan pilkades serentak Oktober 2019 mendatang. Dari data APDESI ada sekitar 800 warga yang akan mencalonkn diri menjadi kades. ( saufat)

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya