AKBP Indra Hermawan Pimpin Pemusnahan 40 Ribu Botol Miras di Kab. Bandung

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Puluhan ribu botol minuma keras (MIRAS) dan tuak berbagai merek di musnahkan di depan Lapangan Upakarti, Jalan Raya Al Fathu Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/5/2019). Pemusnahan barang bukti miuman keras ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 1/Pen.Pid/2019/PN Blb, tanggal 27 Mei 2019. Kegiatan ini di Pimpin Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, SH, SIK, MH dan didampingi oleh PJU Polres Bandung. Serta Instasni terkait. Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, kepada www.opininews.com, mengatakan, miras yang di musnahkan yaitu, minuman keras pabrikan sebanyak 38.568 botol berbagai merek, tuak 1697 liter, Ciu 345 botol dan oplosan 244 botol. Pemusnahan miras juga dihadiri Sekda Kab. Bandung, Ketua DPRD Kab. Bandung, Kajari Kab. Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Dandim 0609 Cimahi, Danlanud Sulaeman, Waka Polres Bandung, Para PJU. Polres Bandung, Kasat Narkoba Polres Bandung, PJU Pemerintah Kabupaten Bandung, Ketua MUI Kabupaten Bandung, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda. “Mulai dari masyarakat, tokoh masyarakat, kalau mengetahui peredaran miras, segera laporkan." Tegas Kapolres. Harapan kami adanya apek jera kepada para penjual sehingga tidak mau lagi menjual, kami juga melakukan tindakan hukum. Kasat Pol PP Kab Bandung mengatakan, ini merupakan kerjasama antara Pol Pp Kab Bandung dan Polres Bandung. Pemusnahan barang bukti yang sudah di tetapkan dari Pengadilan, merupakan hasil razia sebulan terahir. ( saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya