KPK Tetapkan Abubakar Menjadi Tersangka Suap Dana Kampanye Pilkada Untuk Istrinya Elin

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar, tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Dan Asep Hikayat pun ditetaplan KPK juga sebagai tersangka. Dua pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan mereka aebagai tersangka,," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018) Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya