Editor: Saufat EndrawanOpininews.com / Jakarta -- Sebelas karyawan Manulife Indonesia merasa dirugikan setelah pihak Manulife mengkonversi jabatan sebagai Policy Owner Service (POS) Officer menjadi Agen AJ Manulife.
Kasus-kasus dugaan penyelewenangan peraturan UU oleh Manulife Indonesia menjadi perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati. Dia meminta Manulife mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menyinggung soal isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati kedua belah pihak. Sebab, kata Okky, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur status karyawan bila telah memasuki masa kerja di atas tiga tahun.
"Sepatutnya diperlakukan sebagai pegawai atau karyawan tetap," jelas Okky.
Sebelas karyawan yang rata-rata telah mengantongi masa kerja salama 10-27 tahun itu telah megadukan persoalan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun belum menemui titik temu. Sedangkan, ketika dikonfirmasi perihal kasus ini, pihak Humas OJK "melempar bola" ke Manulife.
"Silakan dikonfirmasi ke perusahaannya saja, mas. Makasih," jawab salah satu staf Humas OJK, Dody Ardiansyah, saat dihubungi.
Sebelumnya, Suyud Margono selaku kuasa hukum sebelas karyawan tersebut menjelaskan memorandum yang diterbitkan secara sepihak oleh manajemen Manulife mengakibatkan ketidakjelasan status kerugian material (finansial) dan immaterial.
"Dengan perubahan peraturan menjadi agen, maka status hubungan pekerjaan itu adalah terbatas. Karenanya klien kami menolak konversi itu dengan tidak menandatangani pernyataan memorandum tersebut, tapi imbasnya adalah pemutusan secara sepihak," jelas Margono.
Sebelumnya, Manulife juga dipermasalahkan oleh sejumlah anggota DPR RI terkait kasus Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny. Dalam perkara ini, Manulfe dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mau memenuhi kewajiban membayar klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris (Johan Solomon).
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyatakan, kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi di Indonesia. ( Eko Tw )