Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bandung Tak Bisa Ikut Nyoblos Pilgub Jabar 2018 Akibat tak Miliki E- KTP

foto

Wartawan: Saufat Endrawan OPININEWS.COM / BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, jangan persulit warga mengurus adminstrasi kependudukan diantarannyan pembuatan E- KTP. Karena tak memiliki E-KTP warga tak bisa ikutbpesta demokrasi. Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banding, Sebanyak 129.000 warga di Kabupaten Bandung terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang. Pasalnya, mereka belum terekam sebagai pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang digelar oleh Panwaslu Kab Bandung di Hotel Saung Bilik, Soreang, Rabu (1/11/2017). Hadir pada kesempatan tersebut dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, MUI, Dinas Pendidikan, Dandim 0609, Dinas Sosial, Satpol PP dan instansi lainnya. "Makanya, kami terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman data untuk KTP-el. Paling tidak kalaupun mereka belum mendapatkan KTP-el karena keterbatasan blanko setidaknya mereka bisa mendapatkan surat keterangan (Suket) sebagai syarat memilih," kata Ketua KPU Kab Bandung Agus Hasbi. Menurutnya, KPU Kab Bandung melakukan pemutakhiran data pemilih lewat panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih). Oleh karenanya, pihaknya mendorong mereka yang menjadi Pantarlih adalah tokoh masyarakat setempat seperti RT atau RW karena mereka lebih memahami kondisi warganya. Meski begitu, dirinya mengakui persoalan data pemilih tidak bisa dihindari sekalipun telah menggunakan teknologi canggih lewat aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sidalih memang bisa mendeteksi data kegandaan akibat warga yang telah pindah penduduk, tapi masih tercatat. "Karena yang menginput data kependudukan itu manusia sehingga sangat mungkin terjadinya human error," ujarnya. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia, kepada opininews.com, di Bandung, Selasa (1/11/2017) menyebutkan, pemilih ganda, data pemilih invalid, pemilih tidak dikenal, data pemilih tidak lengkap, akurasi data pemilih dan derajat kemutakhiran data pemilih merupakan potensi pelanggaran dalam pilkada khususnya di tahapan penyusunan daftar pemilih. Hedi menegaskan, tidak boleh satu orangpun gagal menyalurkan hak konstitusinya dalam Pilgub Jabar mendatang. Pasalnya, hak setiap orang untuk memilih dan dipilih telah dijamin Undang-undang. Dengan demikian, dirinya meminta kepada instansi terkait untuk tidak main-main dengan masalah akurasi data pemilih. "Persoalan data pemlih seolah menjadi masalah klasik yang seringkali terjadi dalam setiap even pesta demokrasi. Padahal, pemutakhiran telah dilakukan, tapi pada akhirnya data yang ditetapkan malah data yang lama," ujarnya. Hedi menambahkan, rakor stakeholder yang bertujuan menyamakan persepsi terkait peraturan perundang-undangan dan konsekuensinya yang dilanjutkan dengan pembentukan Pokja pengawasan pencalonan bersama seluruh stakeholder pemilu ini merupakan bagi dari strategi partisipatif di sisi hulu yang dilakukan Panwaslu Kab Bandung. Sedangkan disisi hilir kami melakukan sosialisasi hasil pemantaun yang telah dilakukan sehingga indikasi pelanggaran dalam tahpan maupun sub tahapan bisa diketahui masyarakat lebih luas dan diharapkan masyarakat ikut membantu melakukan pengawsan di tahapan atau sub tahapan. Sementara itum perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab Bandung Lani mengungkapkan, netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam setiap pemilu adalah kewajiban. Meski begitu, pihaknya memperkenankan PNS untuk bergabung menjadi staf di sekretariat Panwascam dengan catatan yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pimpinan. "Makanya, kami minta kepada Panwas untuk segera melaporkan data PNS yang telah menjadi staf di Panwascam di 31 kecamatan yang ada di Kab Bandung," paparnya. ( Saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya