Polres Bandung Berhasil Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Golongan IV Psikotropika

foto

Wartawan: Saufat Endrawan OPININEWS.COM / BANDUNG -- Mengedarkan obat golongan IV Psikotropika tanpa memiliki izin, dua pemuda diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Bandung, Rabu (18/10/2017). Dua tersangka yang diamankan tersebut, berinisial RB dan WW. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, 209 butir obat Alpraxolam dan 160 butir Riklona Clonazepam. Para tersangka diciduk di Soreang, sementara tersangka lainnya berinisial LY yang menjual obat-obatam melalui media sosial masih dalam pengejaran alias DPO. Kapolres Bandung, AKBP M. Nazly Harahap, S.Ik didampingi Kasat Res Narkoba Polres Bandung, AKP Agus Susanto, SH, MM, kepada opininews.com, di Bandung, menyatakan, pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, telah terjadinya peredaran dan transaksi jual beli obat di sekitar Desa Soreang, Kabupaten Bandung. "Setelah kami dalami, dan melakukan penyelidikan berhasil petugas mengamankan tersangka RB dan WW, tengah membawa barang bukti obat-obatan jenis Psikotropika gol IV. Saat diperiksa tersangka mengakui akan memperjual belikan obat tanpa izin. Jenis obat yang perjual belikan berupa obat penenang," jelas Kasat Res Narkoba. Tersangka juga mengakui, kata Agus, membeli obat berhubungan melalui medsos, kepada DPO LY, setelah dibayar melalu rekening BCA, obat dikirim LY menggunakan jasa ekspedisi JNE. Tersangka, lanjut Agus, diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah, karena melNggar Pasal 62, junto Pasal 60 ayat (4) , dan ayat (5) UU RI No. 5/ 1997 tentang Psikotropika. (sft)  

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya