[caption id="attachment_3613" align="aligncenter" width="512"] Camat Majalaya, Ajat Sudrajat, SE, SH, M.Si bersama Muspika berhasil sita miinol seharga miliaran rupiah siap edar. (foto/saufat endrawan/opinews.com)[/caption]
OPININEWS.COM / BANDUNG -- Aparat Kecamatan Majalaya, memecahkan rekor terbesar berhasil melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di kios-kios dan kios jamu di wilayah kabupaten Bandung.
Tidak tanggung-tanggung, menjelang tibanya bulan Ramadhan 2017, minol hasil razia sebanyak kurang lebih 48 ribu botol berbagai merk seharga kurang lebih Rp 4 miliar berhasil di sita.
Dan pada Jumat (19/5/2017) siang usai Shalat Jumat, puluhan ribu botol minol tersebut akan dimusnahkan di Alun-alun dekat Mesjid Agung, Kecamatan Majalaya, kabupaten Bandung.
Karena banyaknya barang bukti, sebelum dimusnahkan botol haram tersebut di titipkan di gudang beberapa pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Majalaya.
Camat Majalaya, Ajat Sudrajat, kepada opininews.com, di Bandung, Kamis (18/5/2017), mengakui, berhasilnya mencegah peredaran minol di wilayahnya, akibat dorongan serta kerjasama antara pihak Kecamatan beserta muspika, tokoh masyarakat, para tokoh agama.
"Dorongan dari merekalah razia dilakukan dan pemusnahan barang bukti harus dilakukan sebelum bulan Ramadhan 2017 tiba," jelas Ajat.
Peredaran minol di Majalaya menyebabkan banyak korban. "Akibat mengkonsumsi minol, banyak terjadi tawuran hingga alami luka berat. Ada warga yang tewas setelah mengkonsumsi minol hingga ketabrak kendaraan di jalanan juga alami over dosis.
Karena sudah meresahkan para tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan razia dan pemusnahan barang buktinya, agar tidak diederkan kembali," tegas Ajat. ( Saufat Endrawan )