Bangunan Tower BTS Jaringan 3 tak Berizin di Segel Petugas Satpol PP

foto

[caption id="attachment_3231" align="aligncenter" width="4608"] Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung segel Tower BTS Milik Jaringan 3 di Desa Neglasari, Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (13/3/2017). (foto/saufat endrawan/opininews.com)[/caption] OPININEWS.COM / BANDUNG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Perizinana Kabupaten Bandung, di pimpin Kasatpol PP, Usman Sayogi lakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi (BTS) jaringan 3, yang tak dilengkapi izin di Kampung Citereup, Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (13/3/2017). Kepala Satuan (Kasat) pol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, kepada opininews.com, mengatakan penyegelan ini bentuk penegakan peraturan daerah, mengingat masih ada kontraktor BTS yang nakal dengan tak mengurusi perizinan terlebih dahulu. "Kami dapat masukan dari berbagai elemen masyarakat, ormas, media adanya tower BTS banyak yang tak berizin. Penertiban ini, langkah untuk membenahi menara tower BTS tak berizin sesuai dengan Perda 16 tahun 2009 tentang tata bangunan dan Perda no 22 tahun 2009 tentang pedoman penataan menara seluler," kata Usman. Disebutkan Usman, biar pun kontraktor menara BTS sudah punya rekomendasi, tapi dari data yang diberikan bukan rekomendasi untuk pembangunan," ujar Usman. Usman mengatakan, agar menghindari kesalahpahaman. Pemilik BTS yang sudah berizin pun, masih harus melakukan pelaporan kepada Satpol PP dan bagian Perizinan. Pelaporan untuk menyampaikan bahwa titik-titik BTS yang bersangkutan sudah berizin, apalagi yang belum memiliki rekomendasi, harus jelas," katanya Kontarktor Tower BTS 3, Budi, mengakauai menara setinggi 42 meter tersebut baru selesai dibangun pada bulan Februari 2016 lalu, di atas lahan 10x10 meter yang disewakan oleh warga setempat. “Menara BTS tersebut belum belum beroperasi, karena belum dilengkapi perangkat radio, dan jaringan listrik, sehingga belum bisa beroperasi,” jelas dia "Sampai sekarang perizinan masih kami proses, sambil menunggu penyelaesaian izin, kami membangun. Ternyata malah disegel oleh Satpol PP, karena kami melanggar Perda” aku Budi. ( Saufat Endrawan )  

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya