OPININEWS.VOM / BANDUNG – Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akan tindak tegas angkutan umum berbasis online yang telah meresahkan ribuan supir angkutan kota dan supir taksi. Angkuan umum berbasisi online akan ditindak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada di Indonesia.
Dengan adanya angkutan umum berbasis online, Kamis (9/3/2017), para supir angkot dan supir taksi lakukan mogok dan dan menuntut pemerintah dan Polda Jabar mencabut Permen Hub No.32 yang melegalkan angkutan umum berbasisi online di Bandung.
Dengan adanya Permen Hub tersebut, telah menyerobot lading bisnis para supir angkot dan taksi dan mengambil alih mata pencarian para supir.
Akibat aksi mogok tersebut, ratusan ribu penumpang di Kota Bandung dan sekitarnya terlantar. Dan aktifitas warga terhambat.
Ketua Umum Kobanter, Dadang Hamdan, kepada opininews.com, di Bandung, Kamis (9/3/2017) mengatakan, akibat maraknya angkutan numum online, mata pencaharian supir taksi dan angkot menurun. Penurunan mencapai 50 persen.
“Kami mendesak Polda dan pemerintah menindak tegas para pengelola dan pengemudi angkutan umum online,” tandasnya.
Menangapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar, Dedi Taufik, mengakui, belum pernah mengeluarkan surat untuk para angkutan umum online. “Kami tidak mengeluarkan izin, karena semenjak aadanya Permen Hub No.32, tidak ada satupun yang mengajukan kepada Dishub Jabar Saat ini ada 2000 taksi dan 5000 angkot yang terdata di Kota Bandung,” jelasnya.,
Kasidit Gakum Dirlantas Polda Jabar, AKBP Matrius, mengatakan, pengemudi angkutan umum online oleh Polda Jabar akan ditindak, karena melanggar undang-undang yang berlaku.
“Jika ingin menjadi supir angkutan umum, maka haarus menggunakan SIM umum bukan pribadi. Dari hal ini saja sudah menyalahi aturan. Dan surat kendaraanya pun harus umum bukan pribadi,”tegasnya. ( Reza A Suryadharma )