OPININEWS.COM, BANDUNG – Sumber Air bersih Warga Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah sejak tahun 2013 tercemar kotoran limbah kotoran sapi yang berasal dari peternaka Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS). Akibatnya, warga alami sakit-sakitan seperti diare dan gatal-gatal.
Tidak hanya itu, akibat limbah kotoran sapi, telah mencemari infrastruktur yang sangat penting bagi kepentingan nasional, yaitu tercemarnyaa Objek Wisata Situ Cileunca. Dimana, air yang berasal dari situ atau danau yang dikelola oleh PT. Indonesia Power untuk tenaga listrik dan sumber air bersih bagi warga Kabupaten Bandung dan kota Bandung.
Masyarakat sudah sejak tahun tahun 2013 lalu, telah melaporkan kepada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung, namun tidak pernah ada tanggapan. Dan mengeluah kepada pihak UPBS tidak ada solusi.
Akhirnya, warga dan tokoh masyarakat serta aparat desa melaporkan masalah pencemaran limbah kotoran sapi in kepada pihak berwajib ke Polsek Pangalengan dan Polres Bandung. Akhirnya, petugas lakukan penyelidikan dan telah di police line.
“Warga sudah lelah melaporkan pencematan lingkungan di Situ Cileunca oleh kotoran sapi milik UPBS kepada pemerintah, namun taka da tanggapan. Padahal pencemaran telah terjadi sejak tahun 2013,” kata Hendar (40) warga Pulosari, Pangalengan, kepada opinews.com, Kamis (2/2/2017).
Sementara itu, saat petugas Polres Bandung berada di Kantor Desa Pulosari untuk melakukan pemasangan police line lokasi pembuangan limbah, Kepala Desa Pulosari, meninggalkan kantor dan tidak mau bertemu dengan petugas.
Kepala Satreskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra membenarkan, polisi telah sejak lama melakukan penyelidikan terkait pencemaran lingkungan di Situ Cileunca. Proses penyelidikan yang dilakukan karena adanya laporan warga tentang adanya terjadinya pencemaran lingkungan. Hasil penelusuran polisi, pencemaran air yang terjadi di Situ Cileunca ini berasal dari pembuangan kotoran sapi dalam jumlah yang banyak, mencapai ribuan ekor sapi,
"Petugas sejak lam melakukan penyelidikan darimana datangnya limbah kotoran sapi, setelah dilakukan penelurusan, pihak yang membuang limbah koytoran sapi mengarah ke PT UPBS. Limbah kotoran sapi ini juga mengotori sumber air bersih warga juga air di objek wisata Situ Cileunca,” ujar dia,
Langkah polisi jelas Niko, sudah memasang police line di lokasi pembuangan limbah kotoran sapi, juga melakukan koordinasi dengan beberapa iOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bandung, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Peternakan, dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Bandung.
“Diduga terjadi pula pelanggaram yang dilakukan UPBS selain pencematan lingkungan, yang bersangkutan juga berdasarkan keterangan OPD, jumlah sapi yang berada di peternakan tersebut mencapai hingga 4.000 ekor, sedangkan yang diizinkan hanya 600 ekor sapi perah. Tingginya jumlah sapi ini, yang menyebabkan perusahaaan tidak sanggup tangani limbah, akhirnya nakal kotoran sapi didibuang perusahaan menyalahi aturan hingga merugikan warga,” jelas Niko..
Dari keterangan OPD terkait kata Niko, telah memberikan teguran kepada perusahaan, namun tidak dihiraukan.
“Dinas lingkungan hidup sudah mengambil uji sampel air di Situ Cileunca. Hasil uji labolatorium pencematan air dari kotoran sapi sudah sangat parah,”jelas Niko.
Niko menegaskan, PT UPBS, terancam Undang-undang Nomor 32/2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukumanmaksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Saat dikonfirmasi ke PT UPBS, pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya terkait keluhan warga tersebut. Seorang petugas satpam Asep yang hanya dikorbankan perusahaan untuk menjumpai sejumlah wartawan
Menurutnya, pimpinan perusahaan belum bersedia beri keterangan, karena tidak ada di tempat,” kata dia. (Saufat Endrawan)