OPININEWS.COM, BANDUNG – Pejabat di Kabupaten Bandung harus menghindar dari perilaku pungutaan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang akan mengurusi izin-izin usaha. Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengurus akte kelahiran daan sebagainya. Karena tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di gaji oleh rakyat dan harus melayani masyarakat.
Hal ini dikatakan Bupati Bandung, Dadang M Naser di Bandung, kepada opininews.com, di Bandung, Sabtu (28/1/2017). “Jika ada PNS atau pejabat yang berwenang lakukan pungli, laporkan kepada saya. Dan akan saya tindak tegas. Bila perlu akan saya copot jabatannya dengan kewenangan saya sebagai bupati,” tegas dia.
Namun Dadang juga meminta kepada warganya, janganlah menyuruh-nyuruh petugas, mulai dari aparat desa hingga kecamatan untuk mengurusi pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP dan Akte kelahiran apalagai izin-izin usaha, karena nantinya mereka akan meminta untuk ganti tranportasi dan setelah warga memberi maka bilang kesana kesini mengurusi itu ini harus pakai uang.
“Bagusnya datanglah sendiri, tidak perlu menyuruh orang lain atau petugas, biar tidak usah memberi ongkos kepada mereka untuk kesana kesini” tutur Dadang. ( Saufat Endrawan )