Kadis Pungli di Kota Bandung, Dandan Riza Wardana Diancam Kurungan Seumur Hidup

foto

OPININEWS.COM, BANDUNGNama baik Pemerintah Kota Bandung kembelai tercemar, setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli), Sabtu (28/1/2017). Penetapan dilakukan setelah sebelumnya Dandan diamankan oleh petugas Polrestabes Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, kepada opininews.com, di Mapolrestabes, Bandung, menegaskan dari hasil penyelidikan terhadap Dandan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. “Tim yang kami bentuk telah menyimpulkan Dandan Riza Wardana sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes. Hendro mengatakan Dandan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli. Kami juga menetapkan status tersangka kepala bidang yang bertugas memvaliditasi data uatu AS. Serta empat orang staff lberinisial, BK, NS, MPH, dan DD. Lima tersengka lainnya, ungkap mantan Kapolres Bandung, terlibat dalam berbagai peran. Mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat atau pengusaha yang kemudian diserahkan ke kepala dinas. Dari pengungkapan lanjut Hendro, pihaknya menyita sejumlah barang bukti hasil pungli. Disebutkan Hendro, jumlah uang cash yang dista dari mobil dan rumahnya mencapai Rp. 364 Juta, 24 ribu Dolar AS, dan 124 pounds. Juga buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp 500 juta. Dalam aksi punglinya, tutur Hendro, keenam orang tersangka ini mengiming-ngiming akan mempercepat keluarnya perizinan dari Pemkot Bandung. Dandan dan rekannya menawarkan melalui sistem manual padahal seharusnya pengajuan izin sudah melalui online. "Dengan sisitem manual itulah mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharunya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari. Dan kasus gaya seperti kerap kali terjadi" jelas Hendro. Hendro menyebutkan praketrap dilakukan, untuk mempermudah keluarnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya. “Modus ini, Dandan dapat meraih dana hingga puluhan juta rupiah dalam seminggu dari aktivitas inilah yang disebut praktek pungli,” jelas Hendro. Menurut Hendro, Dandan dan rekan ini sudah menjadi target polisi. Polisi mendapat laporan dari aduan masyarakat terkait dugaan pungutan di dinas tersebut. Penyidik juga masig melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama Dandan dan rekan melakukan aktivitas ini. Selain menyita ratusan juta uang rupiah, dollar Amerika, dan Pundsterling, polisi juga menyita barang bukti lainnya diantarannya dua mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax berwarna hitam. Dandan dan stafnya diancam Pasal 5, 11, 12b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. Hendro penyidik masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Termasuk aliran dana dari hasil kegiatan pungli yang dilakukan oleh para tersangka. (Saufat Endrawan)  

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya