OPININEWS.COM, BANDUNG -- Sebanyak 82 Petugas Dokumentasi dan Informasi Publik (PDIP) mengikuti Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peserta terdiri dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 10 Bagian pada Sekretariat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), operator 31 Kecamatan dan 10 Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, kepada OPININEWS.COM, di Bandung, Rabu (28/12/2016) mengatakan, KIP saat ini sudah menjadi keharusan bagi semua instansi, karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP. Maka menurut Sofian harus juga ditetapkan SOP untuk implementasinya baik untuk pihak Pemerintah maupun swasta.
“SOP mengenai implemetasi KIP harus ditetapkan dan disosialisasikan, untuk para PDIP pada seluruh instansi khususnya OPD di lingkungan Pemkab Bandung, karena ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008” jelas Sekda.
Demi terwujudnya trnasparansi informasi, Sofian berharap, para PDIP agar memegang komitment kuat dalam menjalankan tugasnya. Karena kata Dia, melalui eksistensi kerja PDIP, badan publik (Pemerintah), akan lebih mudah melakukan pelayanan kepada masyarakat. Melalui KIP ini lanjutnya, mayarakat juga akan dengan mudah mendapatkan informasi sekaligus mengawasi kinerja pada badan publik.
“Masyarakat akan dengan mudah mendapatkan informasi pelayanan dan kinerja badan publik, juga bisa mengawasinya. Asal tidak boleh mengaudit, karena sudah ada aturan tersendiri,” imbuh Sofian.
Pada kesempatan itu, Sofian memberikan apresiasi tinggi bagi kinerja para PDIP OPD. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pemkab Bandung mendapatkan penghargaan peringkat I kategori jenis informasi publik berkala.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 487/Kep.196-Humas/2016 tentang Pengesahan Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, lanjut Sofian, terdapat 4 SOP KIP yang sesungguhnya sebagian besar sudah dilakukan para PDIP, namun menurut Dia, harus diperjelas dan dipertegas melalui sebuah aturan.
“Dari Kepbup tadi, ada 4 SOP KIP di lingkup Pemkab. Yakni SOP Penyusunan dan Pengumuman Daftar Informasi Publik, Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Uji Konsekwensi Informasi Publik dan SOP Pengelolaan Sengketa Informasi. Ini akan memperjelas dan mempertegas kinerja PDIP kita,”pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Dan Satriana menyatakan, aplikasi SOP tadi harus diterapkan dengan benar. Setiap badan publik harus menyediakan ruang publik bagi masyarakat. Karena menurutnya, saat menjalankan regulasi, sarana dan prasaranapun harus diperhatikan.
“Kita harus memiliki ruang publik. Karena saat menjalankan SOP, sarananya juga harus tersedia dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya langsung. Terlebih saat PDIP nya ramah dan sabar,” imbuh Dan.
Melalui SOP KIP lanjut Dan ,badan publik akan mendapatkankepastian dan perlindungan hukum bagi informasi yang dimiliki. Jika aplikasinya benar kata Dan, alur transparansi informasi dari badan publik untuk masyarakat bisa berjalan baik demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik. “Jadi tidak perlu takut untuk memberikan informasi, selama itu sesuai koridor aturan, tambahnya.
Pada akhir acara, Dan berharap agar dengan adanya sosialisasi SOP KIP, para PDIP bisa lebih meningkatkan kompetensinya dan lebih berprestasi lagi. Dan menjelaskan, saat penilaian KIP se Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung mendapatkan nilai total 80,502% kedua setelah Kota Depok dengan nilai 80,736%. Maka menurutnya, dengan diterapkanya SOP KIP, memungkinkan sekali Kabupaten Bandung bisa meraih juara umum tahun depan. ( Saufat Endrawan )