[caption id="attachment_690" align="alignleft" width="300"] Petugas Satpol PP Kab. Bandung dan Provinsi Jabar turunkan reklame milik Telkomsel karena tidak bayar pajak retribusi reklame di sepanjang jalan Raya Soreang, Bandung, Senin (5/12/2016). (foto/ teguh/opininews.com)[/caption]
OPININEWS.COM, BANDUNG – Tidak mau bayar pajak retribusi reklame kepada pemerintah daerah (Pemda), reklame milik Telkomsel berukuran besar yang dipasang di jalan Raya Soreang, tepatnya dekat Alun – Alun Soreang, dan Pasar Soreang, diturunkan oleh petugas gabungan, dari Satpol PP Kabupaten Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Senin (5/12/2016).
“Terpaksa reklame milik Telkomsel yang terpasang dua titik di dekat Alun-Alun Kota Soreang dan Pasar Soreang kami turunkan, karena tidak menyelasaikan pembayaran retribusi pajak reklame. Dan reklame produk lainnya yang terdata tidak memperpanjang izin dan tidak bayar retribusi pajak reklame akan kami turunkan,” kata Kepala Sat Pol pp Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, kepada OPININEWS.COM, di Bandung, Senin (5/12/2016).
Penurunan beberapa reklame milik Telkomsel ini, jelas Usman Sayogi, disaksikan oleh pejabat Satpol Provinsi Jabar, Heri, pejabat dari BPMP, Agus Ali, Dispertasih. Asep Suhendar dan DPPK, Dadang Muhron, serta puluhan petugas Satpol PP Jabar dan Kabupaten Bandung diantarannya, Cucu Edi dan Eri, serta disaksikan Kapolsek Soreang, Kompol Suhari. ( Saufat Endrawan/ Teguh )