DPRD dan Inspektorat Melarang Adanya Pungutan Kepada Balon Kades di Kabupaten Bandung Apapun Alasannya

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung -- Jelang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bandung rentan terjadinya pungutan kepada calon balon kades,juga pungutan terhadap para mantan kades yang akan kembali mencalonkan kades kembali pada bulan Oktober 2019 mendatang. Dugaan pungutan kepada balon kades, mulai dari sosialisasi, hingga pungutan biaya testing atau konsolidasi kepada beberapa institusi juga panitia pemilihan kades sudah bukan rahasia umum para balon kades. Namun mereka belum mau mengungkapkan secara gamblang, karena khawatir akan menjadi simalakama bagi dirinya. Namun mereka akan mengungkap masalah ini jika pada saatnya, misalnya gugur pada saat seleksi atau gagal pada saat pemilihan. Kondisi akan menjadi bola salju bagi pemerintah Kabupaten Bandung termasuk pihak yudikatif. Karen Mereka akan lapor melapor dan akan gaduh. Sehingga dinas terkait yang menangani ini harus tegas untuk menentukan perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk untuk seleksi dan tes balon kades dan harus menjelaskan apakah ada biaya atau tidak atau di tanggung oleh pemerintah, sementara dalam Perbup tidak ada pungutan. Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, H. Yayan Subarna, M.Si, kepada www.opininews.com, menegaskan, tidak ada alasan panitia pemilihan kades, pihak dinas terkait atau lembaga lainnya memungut biaya kepada para balon kades. "Saat ini sudah menerima informasi ada pungutan kepada balon kades di Kabupaten Bandung. Jika terbukti dan benar terjadi kami inspektorat tak segan untuk melanjutkan temuan ini," tegas Yayan. Lanjut Yayan, dinas atau badan terkait, panitia pilkades serta organisasi manapun jangan menjadikan para balon kades dipersulit atau diberatkan dengan berbagai pungutan. "Tidak ada alasan apapan memungut dana dari balon kades, karena semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Jika ada harus siap berhadapan dengan pihak yang berwenang," jelas Yayan. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, menegaskan sebaiknya semua elemen terkait jangan berbuat yang melanggar ketentuan. "Pelaksanaan Pilkdes serentak di Kabupaten Bandung sudah ada Perbupnya. Laksanakanlah sesuai Perbup. Jangan sampai permasalahan Pilkades serentak tahap pertama, kembali muncul pada Pilkades serentak tahun 2019 mendatang. Jika benar tidak ada pungutan, segeralah pihak dinas, badan atau institusi terkait serta pihak panitia segera melakukan klarifikasi. Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa melalui sekretaris Apdesi, Hilman S. Yusup mengatakan jika ada runmor banyak balon kades atau incumbent yang menjadi korban pungutan, mempersilahkan aparat terkait untuk mengusutnya. ( saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya