Benarkah KPK Menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa Jadi Tersangka...?

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Jakarta -- Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah membantah kabar yang menyebut KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap izin mega proyek Meikarta. Bantahan Jubir KPK itu sekaligus menjawab kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang penetapan tersangka kepada Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. “Kami belum lakukan konferensi pers pengumuman tersangka baru mas.Jadi belum bisa saya konfirmasi,” jawab Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/07/2019). Jawaban KPK melalui Jubir Febri Diansyah menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut adalah tidak benar. Berita sebelumnya, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa disebut dalam amar putusan perkara suap perizinan mega proyek Meikarta telah menerima uang sebesar Rp1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (05/03/2019) lalu. Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung disebutkan bahwa pada bulan Desember 2017 dalam Rancangan Perarutan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (Raperda RDTR) wilayah pengembangan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili dengan Hendry Lincoln mendapat uang sebesar Rp1 miliar yang diterima dari PT. Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi melalu Henry Jasmen dan Satriadi. Dana tersebut untuk diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa melalui dua politisi PDI Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto (DPRD Provinsi Jabar) dan Soleman (DPRD Kabupaten Bekasi). Pertimbangan itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Bandung terkait pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dibacakan untuk 4 terdakwa yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. “Fakta ini didukung kesaksian Neneng Rahmi, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, Soleman dan Polmentra,” jelas Majelis Hakim di persidangan. Sebelumnya, uang sebesar Rp1 miliar yang diterima Sekda Jabar, Iwa Karniwa, sempat menjadi perdebatan dalam proses persidangan hingga akhirnya turut dihadirkan di persidangan yang tetap membantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp1 miliar dari dua politisi PDIP, Waras Wasisto dan Soleman. Sikap Iwa Karniwa pun akhirnya dikonfrontasi dengan para saksi di persidangan terkait tudingan telah menerima uang sebesar Rp1 miliar. Namun Iwa Karniwa tetap pada pendiriannya tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari kedua politisi PDIP yang dituduhkan para saksi di persidangan. Namun, dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor menyatakan, bahwa ketiganya bersama Billy Sindoro terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk memuluskan perizinan mega proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000. Dalam putusan itu, keempat terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara berbeda-beda yakni, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Henry Jasmen P Sitohang di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan Taryudi yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan ( saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya