Wartawan: Saufat EndrawanOpininews.com, Bandung -- Badan Pertabahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, dinilai sukses melakukan pembebasan Lahan Kereta Api Cepat di Wilayah Bandung Timur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan Lahan Kereta Cepat di Kabupaten Bandung, untuk penyediaan tanah trase dan stasiun Kereta Cepat di wilayah Kabupaten Bandung, saat ini hampir rampung. Dan penyelesaian hingga mencapai 100 persen ditargetkan akhir tahun 2018.
Pembayaran uang ganti rugi (UGR) oleh pihak PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium pengadaan lahan kereta cepat, didampingi Kepala Kantor BPN Kabupateh Bandung, Atet Ganjar Muslihat, kembali dilakukan kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan kereta cepat di wilayah Kabupaten Bandung, di Aula Wisma Jemaah Haji, Soreang, Kabpateh Bandung, Rabu (5/12/2018).
Divisi Pengadaan Tanah PT. PSBI, Hadi Gunadi, kepada www.opininews.com, di Bandung, mengatakan pembayaran UGR di Kabupaten Bandung saat ini merupakan rase baru atau penambahan.
"Suksesnya pelaksanaan UGR ini berkat keseriusan pihak BPN Kabupaten Bandung membantu program pemerintah. Dan hingga belum ada hambatan, " tandanya.
Kepala ATR BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat, mengatakan, saat ini pembayan UGR besarnya mencapai mencapai Rp78,962 miliar, bagi dua kecamatan, tiga desa. Masing-masing Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang sebanyak 18 bidang, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi 6 bidang, dan Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi sebanyak 61 bidang.
"Saya mensegetan hingga akhir 2018 ini, pembebasan lahan akan rampung, karena rencananya pada tahun 2019 ini proyeknyabakan Segera dilaksanakan," tegas Atet.
Atet Gandjar Muslihat, memaparkan, d Kabupaten Bandung ada 928 bidang tanah dengan luas 109,9 hektar yang akan dibebaskan untuk infrastruktur kereta api cepat. Antara lain di Kecamatan Cileunyi, Bojongsoang dan Kecamatan Rancaekek. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini dikerjalan oleh konsoraium PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium PT. Kereta Cepat Indonesia China.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jawa Barat, Sussiani, SH, mengatakan, hingga kini kami menilai pembebasan lahan yang dikerjakan oleh pihak BPN Kabupaten Bandung, tidak ada masalah dari segi administrasi pertanahan maupun pungli. ( saufat endrawan )