Bank BJB Terancam Di Cabut Izin Usahanya Diduga Rugikan Nasabah hingga Rp 2,6 Trilliun

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung -- Bank Jabar Banter (BJB) diduga Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat telah melakukan pungutan liar di terhadap sejumlah nasabah dengan cara memblokir dana rekening nasabah kredit secara sepihak. Hal ini, disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (25/10/2018). Dalam laporan yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Satgas Saber Pungli menyebut dugaan pelanggaran juga terjadi di Bank Woori Saudara. “Kami ingin menyampaikan dugaan ini sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh bank bjb dan Woori Saudara,” ujarnya. Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap nasabah kredit yang didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya, seperti guru. Dugaan ini berdasarkan pengaduan, pemblokiran dana kredit di antaranya mulai dari Rp3 juta sampai Rp15 juta per orang per nasabah,” kata Widiyanto. Dia memperkirakan, potensi pungli yang dilakukan bank bjb mencapai Rp2,6 trilyun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp10 juta per nasabah. “Dengan kalkulasi Rp10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah bank bjb di satu kabupaten/kota) dikalikan 26 kabupaten yang ada di Jabar, total Rp2,6 trilyun,” tutur dia. Tidak hanya pungli, dugaan pelanggaran lain pun dilakukan dengan adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain. Kemudian pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut. “Pelapor juga mengatakan, sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain,” jelas dia. Pihaknya menduga adanya pelanggaran tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti OJK Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri. Itu hasil rakoor di Satgas Saber Pungli. Dari laporan tersebut, kata dia, bank bjb diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Tidak hanya itu, bank bjb pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000 serta pasal 2 dan 29 Undang-undang Perbankan. Satgas Saber Pungli memberi waktu bagi bank bjb untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan. Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera. Widiyanto pun menyarankan agar bank itu membuka pemblokiran dana nasabah, serta mengganti kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum tersebut. “Juga harus memperbaiki manajerial bank tersebut,” jelas dia. ( saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya