Aa Umbara Diduga Terima Bagian Rp 100 Juta Dari Dana Yang di Korup Abubakar

foto

Penulis: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung juga Bandung Barat, yang kini baru menjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara hadir menjadi saksi sidang kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin ( 15/10/2018). Dalam sidang sebelumnya, 18 Juli 2018 lalu, terdakwa Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat beserta saksi staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat Caca, menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta. Kehadiran Aa Umbara, dalam sidang ini, menjadi saksi kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati KBB, Abubakar di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kesaksiannya Aa Umbara membantah telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari hasil uang sumbangan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dalam sidang ini, terdakwa Abubakar yang juga mantan Sekda Kabupaten Bandung hadir, termasuk mantan Kadisperindag, Weti dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB, drh. Adiyoto. Sidang yang dipimpin Fuad Muhammadi, tim JPU KPK menghadirkan enam orang saks, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KBB Asep Wahidin Sudiro, Kabid di DPMPTSP KBB Toni Mulyawan, staf Indag KBB Caca Permana, Sekdisindag Avira Nurfasihah, mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya, dan Bupati Bandung Barat Aa Umbara. JPU KPK Budi Nugraha langsung mempertanyakan soal aliran dana bancakan para kadis yang dikumpulkan di terdakwa Weti. Kemudian sebagian diberikan ke Aa Umbara yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD KBB. "Apakah saudara saksi Aa Umbara pernah menerima uang dari Weti dengan total Rp 255 juta," tanya Budi. "Saya tdak pernah menerima. Apalagi melalui ajudan dan sopir tidak pernah juga," jawab Aa Umbara, di persidangan. Namun Aa Umbara membenarkan saat ditanya JPU jika Aep merupakan sopir pribadinya, dan Yadi ajudannya. Dimana dari keterangan Caca uang tersebut diberikan melalui Aep dan Yadi. Aa Umbara juga membantah saat ditanya jaksa KPK soal adanya dana dari pejabat eksekutif dalam setiap kegiatan atau program yang membutuhkan pengesahan atau persetujuan dan DPRD KBB. "Saya tidak pernah minta uang ke eksekutif. Tidak pernah," tandasnya. Mendengar pemaparan Aa Umbara, Budi pun langsung mengkonfrontirnya dengan saksi Caca Permana. Saat ditanya, Caca pun dengan jelas menyebutkan jika dia pernah memberikan sejumlah uang dan sesuai dengan catatan yang ditampilkan JPU KPK dalam infokus di ruang persidangan. "Betul saya serahkan uang (ke Aa Umbara), atas perintah Bu Weti," ujar Caca. Mendengar jawaban Caca, Budi pun kembali menanyakan kepada Aa Umbara soal keterangan Caca tersebut. Orang nomor satu di Bandung Barat tersebut tetap pada pendiriannya. "Tidak pernah. Saya tidak pernah terima," katanya. Caca berikan keterangan berbeda Sementara itu dalam kesaksiannya, Caca Permana banyak berbelit-belit dan mengaku lupa. Padahal di persidangan dengan terdakwa Asep Hikayat (tervonis), Caca bisa menerangkan secara gamblang soal aliran dana yang dikumpulkannya dari hasil bancakan para kepala SKPD di Pemkab KBB. Bahkan JPU Budi pun sempat meminta Caca jujur, jika berbohong , memberikan keterangan palsu ancaman tiga tahun penjara. ( saufat/pr )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya