Wartawan: Saufat EndrawanOpininews.com, Bandung -- Masa Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, yang dijabat, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, akan berakhir habis pada bulan Desember 2018.
Banyak prestasi dan keberhasilan yang telah diraihnya selama menjabat. Sehingga Bupati Bandung, H. Dadang M Naser, S.Ip, M.Ipol, sudah harus memikirkan untuk menentukan penggantinya.
Dan penggantinya, alangkah baiknya berasal dari PNS Kabupaten Bandung terbaik, bukan berasal dari luar lingkungan Pemkab Bandung.
Menurut aturan baru, semua setingkat pejabat kepala dinas diperbolehkan untuk mengajukan diri menduduki jabatan Sekda Kabupaten BanduNg dengan syarat diantarannya masa kerja minimalnya lebih dua tahun.
Tidak hanya hanya pejabat yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, namun bisa saja dan Pemprov Jabar atau PNS dari Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, H. Erick Juriara, Drs, M.Si, kepada, www.opininews.com, di ruang kerjanya, di Soreang, Senin (24/7/2018)
"Sesuai PP N. 11/ 2017 tentang Manajemen PNS bhw pergantian Jabatan Sekda melalui Open Biding dgn dibentuk Pansel yg terdiri 45% Internal, 55% Ekternal. Artinya, siapapun yang ingin menduduki jabatan Sekda Kabupaten Bandung harus mengikuti aturan tersebut,," jelas dia.
Hasil pantauan www.opininews.com, ada beberapa pejabat yang sudah layak untuk menduduki Jabatan Sekda Kabupaten Bandung, H. Marlan, Yudi, H. Erick Juriara, H. Tisna Umaran, H. Ernawam, H. Iman Irianto, H. Selamat, Rully, Juhana, serta masih banyak lainnya. ( Saufat )