Wartawan: Saufat EndrawanOpininews.com, Bandung -- Pengadilan Agama Kelas ll Cimahi, yang berada di Jalan Raya Soreang - Katapang, Kabupaten Bandung dinilai lalai menerima data dan dokumen, dalam kasus gugatan harta gona gini.
Kelalaian ini terbukti, meloloskan gugatan harta gona gini, dari seorang wanita karyawan BRI di Kota Bandung, yang sudah beberapa kali cerai dan menikah, namun saat mengugat cerai kepada mantan suaminya menggunakan. dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) berstatus gadis.
Dengan demikian, maka petugas, panitra dan kepala kantor Pengadilan Agama Kelas ll Cimah telah lalai.
Kasus ini terungkap saat salah seorang warga Cihanjuang Kota Cimahi bernama Swa Ika (51), mempertanyakan putusan sela dan dikabulkannya gugatan harta gono gini oleh Pengadilan Agama Kelas II Cimahi di Soreang Kabupaten Bandung. Padahal gugatan oleh mantan istrinya, yang karyawan BRI Kota Bandung, AH (40) diduga diwarnai dengan pemalsuan dokumen kependudukan.
Swa Ika yang didampingi oleh kuasa hukumnya Najib Bawajie, terkejut, dengan putusan sela dan dikabulkannya gugatan AH yang telah bercerai sembilan tahun lalu.
Dokumen kependudukan yang dimiliki oleh AH. statusnya sebagai gadis, selain itu, AH juga diduga memalsukan usia. Dari seharusnya kelahiran 1978 diubahnya menjadi 1982.
“Sangat rancu, masa ada orang berstatus gadis atau perawan menggugat harta gono gini. Seharusnya Pengadilan Agama Kelas II ini teliti dalam memeriksa dokumen seseorang," kata Swa Ika kepada www.oponinews.com, di Bandung, Jumat (20/7/2018).
Swa Ika mengatakan, seharuanya pihak Pengadilan Agama Kelas II Cimahi ini juga memiliki pertimbangan yang berkeadilan dalam memutus suatu perkara.
Dengan mempertimbangkan latar belakang dari suatu perkara. Karena sebenarnya, alasan perceraiannya dengan AH yang sekarang yang bekerja di Bank BRI di Kota Bandung, sembilan tahun lalu itu menjadi dasar pertimbangan mengabulkan gugatan AH. Itu artinya, Pengadilan Agama Kelas II Cimahi ini memutuskan perkara yang didasari oleh pemalsuan dokumen kependudukan. Serta teledor karena mengabulkan gugatan seseorang tanpa mempertimbangkan latar belakang perkara tersebut.
“Seharusnya pengadilan mempertimbangkan alasan perceraian saya dengan AH sembilan tahun lalu itu. Saat itu dia menggugat cerai saya dengan empat tuntutan, tapi pengadilan hanya mengabulkan satu tuntutan saja, yakni perceraian. Sedangkan tuntutan yang lain termasuk hak asuh anak pun tidak diberikan sama dia. Kenapa saat itu pengadilan hanya mengabulkan tuntutan cerai saja, karena saya bisa membuktikan perselingkuhan AH dengan dua orang temannya waktu saya sedang bertugas di Medan,”ujarnya.
Swa Ika melanjutkan, gugatan harta gono gini terhadap dirinya itu, atas kepemilikan tiga buah rumah dan sebidang tanah yang dianggap oleh AH sebagai harta bersama ketika mereka masih menikah. Padahal sebenarnya, harta yang diincar oleh AH saat ini merupakan hasil jerih payah dirinya selama ini. Kalaupun dikatakan harta bersama, dalam ajaran Agama Islam pun bisa dibatalkan jika istri atau suami melakukan perselingkuhan.
“Saat perceraian sembilan tahun lalu, saya bisa membuktikan perselingkuhan yang dilakukan AH di pengadilan Agama. Sehingga dia tidak berhak atas harta gono gini. Lalu kenapa dia baru sekarang mengajukan gugatan, kalau dulu dia takut kebongkar. Dia pikir dengan menggugat sekarang saya tidak punya bukti apa apa, padahal saya masih ada bukti bukti pemalsuan dokumen yang akan saya laporkan ke Polisi,”katanya.
Menurut rencana sidang gugatan harya gona gini tersebut aka digelar, Selasa (24/7/2018). Tergugat Swa Ika aka. didampingi oleh pengacara dari Kantor Hukum Johnson Siregar, SH dan Rekan.
Pihak tergugat juga berencana akan melaporkan. pihak penggugat karena telah diduga membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu hingga NA palsu saat menikah setelah bercerai dengannya. ( Saufat )