OPININEWS.COM, BANDUNG --- Satuan Reskrim Polres Bandung, Selasa (01/11/2016), ciduk AS (42) dan HM (17) Warga Jalan raya Anyar, Kelurahan Wijaya Kusumah, Jakarta Barat. Keduanya, pelaku pencurian barang berharga didalam mobil, dengan cara memecahkan keca mobil korbanya.
Korbannya, Siti Nurlaelah (50) seorang PNS, warga Kampung Ciputih, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahyu, Kabupaten Bandung. Mobil jenis terios milik Korban di pecahkan kacanya oleh pelaku saat kendaraanya di parkir di tinggal shalat magrib di SPBU 34-40223. Pelaku mudah dikenali karena terekam cctv saat melakukan aksinya.
Pelaku oleh petugas berhasil di tangkap di wilayah Pangalengan, saat digeladah para tersangka adalah polisi gadungan. Saat digeledah dari kedua tersangka ditemukan senjata api yang dismpan dipinggang sera kartu anggota polri palsu.
Kapolres Bandung, AKBP Nazly Harahap didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko NAP kepada OPININEWS.COM, di Bandung, Selasa (01/11/2016), mengatakan, saat ditangkap tersangka memiliki tiga unit senjata api berikut peluru serta kartu tanda pengenal palsu.
“Kami juga amengembangkan kasus ini, tidak hanya kepemilikan senjata dan pencurian, namun juga akan menelusuri siapa tahu ada korban penipuan dari kedua tersaangka yang menjadi polisi gadungan,” jelas Niko.
Niko juga menghimbau kepada warga hati hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku anggota, apalagi berniat untuk pungli atau alasan ingin membantu menyelesaikan masalah.
“Jika ragu terhadap anggota lapor ke kesatuannya,” jelas Kasat Reskrim, AKP Niko NAP. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar UU Darurat ( Saufat Endrawan )