AKP Agus Susanto Pimpin Penangkapan Pemuda Pembawa Ganja Seberat 10 Kg

foto

Wartawan: Saufat Endrawan OPININEWS.COM / BANDUNG - Satuan Reskrim Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, jenis, daun ganja kering, Rabu (18/10/2017). Setelah dilakukan pengincaran selama satu bulan lamanya, seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran daun ganja kering berhasil diamankan petugas di Baleendah, Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sebanyak 10 Kg ganja kering siap edar. Kapolres Bandung, AKBP M Nazly Harahap, didampingi, Kasat Res Narkoba Polres Bandung, AKP. Agus Susanto, SH, MM, kepada opininews.com, menyatakan, tersangka berinisial HY yang ditangkap tersebut sebagai kurir, untuk membawakan ganja kepada seseorang untuk diedarkan di wilayah Baleendah Pameumpek dan daerah lainya di Kabupaten Bandung. Sedangkan, yang mengatur peredaran dan otak pelakunya, jelas Kasat Res Narkoba, seseorang penghuni Lapas Narkotika Baleendah. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Baleendah dan pihak Lapas membuka pintu seluas-luasnya bagi kami untuk melakukan pengembangan kasus di dalam Lapas. Karena otak pelaku peredaram ganja tersebut warga binaan Lapas Narkotika Baleendah" jelas Agus. (sft)

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya