Seorang Ibu di Kabupaten Bandung Bunuh Anaknya Akibat Terhimpit Ekonomi

foto

OPININEWS.COM / BANDUNG – Tim Reskrim Polsek Banjaran, Kabupaten Bandung, menciduk, Fitrianti binti Safari (24), warga Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/4/2017). Ibu ini tega membunuh anak kandungnya Muhammad Fazar Sulaiman, anak berusia 16 bulan, dengan cara ditenggelamkan ke sungai di Kampung Ciceret, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Rabu (5/4/2017) malam. Kapolsek Banjaran Kompol Susianti Rachmi, menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan ini berawal jajarannya Polsek menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan sosok anak mengambang di sungai, dalam keadaan tewas. "Petugas pun langsung melakukan olah TKP bersama tim Inafis pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Susi. Susi yang terjun langsung melakukan proses pemeriksaan, merasa ada sedikit kejanggalan dalam penemuan jasad anak bocah ini. Salah satunya adanya gendongan bayi yang tergantung di pohon pisang di sekitar tempat kejadian. “Saat ditemukan sekujur tubuh bocah dalam kondisi luka di bagian telinga dan mulut. Lantas kami inisiatif melakukan autopsi demi memastikan penyebab tewanya anak malang tersebut,” ungkapnya. Susi, mengerahkan anggotanya memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban Fitrianti secara maraton. Sebelum menerima hasil autopsi, dirinya mendapat pengakuan ibu kandung korban yang membunuh darah dagingnya dengan cara melempar ke sungai. “Hasil pemeriksaan, pengakuan sang ibu, membunuh anaknya, lantaran kesulitan ekonomi. Jadi motif dibalik pembunuhan faktot ekonomi. Untuk sementara dia kami amankan,” tegas Susi. Dalam waktu dekat jajarannya akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari pelaku termasuk memastikan riwayat kesehatannya. Karena saat berkomunikasi dengan petugas nampak terlihat seperti depresi dan sulit berbicara dengan jelas. “Saat ditanya, sang ibu mengaku menyesal dan hilap atas perbuatannya membuang putra keduanya ke Sungai” ungkap Kapolsek. Tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun. Untuk sementara kami belum temukan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku melakukan aksinya sendiri, karena pemeriksaan sementara akibat kebutuhan ekonomi,” tandasnya. ( Saufat Endrawan )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya