OPININEWS.COM / BANDUNG – menangapi digelarnya Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) yang Berindikasi Korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kepala Unit (Kanit) Tipikor, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bandung Iptu Ari Rinaldo, SH, memaparkan, Tipikor yang dimaksud adalah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi yang merugikan keungan negara. Menurutnya, pungli yang dilakukan oknum ASN, bisa berindikasi korupsi yang sebenarnya.
“Tindakan pungli adalah korupsi kecil, contohnya pemotongan dana hibah bantuan dari pusat untuk daerah, seperti bantuan dana kelompok tani, bantuan untuk korban bencana, pemalsuan dan rekayasa. Sedangkan indikasi korupsi yakni mark up anggaran, mark down pendapatan, contohnya pemalsuan pajak, singgah lelang dan suap,” ungkap Ari, kepada opininews.com, di Bandung, Rabu (29/3/2017).
Lebih lanjut Ari menuturkan, faktor yang mempengatuhi terjadinya pungli di tatanan pemerintah adalah rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), mental dan moral. disamping upaya prefentif seperti sosialisasi , pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakatpun perlu dilakukan.
“Faktor yang menjadi penyebab Tipikor, yakni aspek perilaku individu manusia yang tamak, rakus, tak bermoral, dan gaya hidup konsumtif. Sedangkan aspek sosial yakni kurangnya kontrol sosial, sistem akuntabilitas dan lemahnya pengawasanm,” imbuhnya. ( Saufat Endrawan