OPININEWS.COM / BANDUNG – Permasalahan korban banjir di Kampung Cieunteung, Kelurahan Bale Endah, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai ada titik terang, setelah pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bertemu dengan sebanyak 146 pemilik rumah dan tanah untuk musyawarah membahas jumlah uang yang akan dibayarkan kepada masyarakat, di Aula di Jalan Raya Siliwangi, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Senin (20/3/2017).
Dalam musyawarah antara BBWS Citarum yang diwakili oleh Pejabat Saker PJSA, Bebi Hendrawibawa, dengan masyarakat Kampung Cieunteung tersebut disaksikan oleh Muspida serta muspika, Camat Bale Endah, Cep Azis beserta Lurah Bale Endah serta petugas dari BPN Kabupaten Bandung, dengan penjagaan ketat petugas dari Kepolisian Polres Bandung dan petugas dari TNI.
Dalam musyawarah pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tahap pertama, warga Kampung Cieunteung, jumlah uang yang akan dibayarkan sebesar Rp 33 miliar. Dana sebesar itu untuk dibayarkan kepada 146 warga pemilik rumah, dengan luas tanah 1,45 hektar persegi, yang berada di RT 01/ 02/ 03 RW 20.
Setiap warga pemilik, tanah diberikan amplop, yang isinya jumlah rupiah yang akan dibayarkan oleh BBWS kepada warga yang rumah dan tanahnya diganti rugi untuk pembangunan kolam penampungan air, untuk menghindari banjir akibat lyapan Sungai Citarum.
Karena selama ini sedikitnya 450 kepala keluarga di kampung Cieunteung, kerap kali terendam banjir akibat meluapnya sungai Citarum jika hujan turun.
Jika warga yang mendapatkan amplop berisi jumlah uang yang akan dibayarkan disetujui, maka warga setelah mendapat arahan bisa mencairkan ke Bank BRI. Namun, jika keberatan jumlah yang harus dibayarkan maka warga nantinya bisa menyelasaikannya ke pengadilan.
“Sudah tidak ada lagi mediasi-mediasi. Jika terima dengan hasil perhitungan BBWS dan BPN yang akan dibayarkan warga nantinya bisa mencairkan ke Bank BRI, jika merasa keberatan penyelesaiannya di pengadilan,” jelas Pejabat saker PJSA BBWS Citarum, Bebi Herndrawibawa, kepada opininews.com. di Bandung. Senin (20/3/2017).
Karena target kami kedepan, harus juga menyelasikan pembayaran tahap ke 2 kepada warga kampong Cieunteung lainnya. ( Saufat Endrawan )